Penyuluhan Hukum UWKS : Bahas Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Waris

Keterangan foto : Penyuluhan ini menghadirkan tim dosen Fakultas Hukum UWKS: Dr. Agam Sulaksono, S.H., M.H., Septiana Prameswari, S.H., M.H., serta Hanung Widjangkoro, S.H., M.H.
Keterangan foto : Penyuluhan ini menghadirkan tim dosen Fakultas Hukum UWKS: Dr. Agam Sulaksono, S.H., M.H., Septiana Prameswari, S.H., M.H., serta Hanung Widjangkoro, S.H., M.H.

Surabaya – Penyuluhan hukum yang diadakan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWKS) mengangkat tema yang menarik. Yakni ““Kedudukan Hukum terhadap Anak Angkat atas Harta Peninggalan Orang Tua Kandung”.

Hal ini disampaikan Dr. Agam Sulaksono, S.H, dosen Fakultas Hukum UWKS setelah melakukan kegiatan penyuluhan hukum di Balai RT 02/RW 03 Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, beberapa waktu lalu. Ditemui di kantornya, Senin (24/11), Agam Sulaksono mengatakan, sebagian besar masyarakat belum memahami perbedaan hak waris anak angkat dalam berbagai sistem hukum.

Dihadiri puluhan warga yang antusias mengikuti materi hingga sesi diskusi, penyuluhan ini menghadirkan tim dosen Fakultas Hukum UWKS: Dr. Agam Sulaksono, S.H., M.H., Septiana Prameswari, S.H., M.H., serta Hanung Widjangkoro, S.H., M.H. Mereka memberikan edukasi terkait perbedaan ketentuan waris menurut KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum adat, yang selama ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Penyuluhan ini bertujuan memberikan kejelasan agar warga memiliki pemahaman hukum yang benar,” ujarnya.

Penyuluhan hukum yang diadakan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWKS)
Penyuluhan hukum yang diadakan Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWKS)

Pada sesi materi, tim menjelaskan bahwa status anak angkat sangat bergantung pada dasar hukum yang digunakan. Menurut Septiana Prameswari, perbedaan sistem hukum membuat masyarakat kerap salah memahami siapa saja ahli waris yang sah, serta apakah anak angkat dapat mewarisi dari orang tua kandung maupun orang tua angkat.

“Dengan memahami ketentuan waris secara tepat, masyarakat dapat menghindari konflik keluarga. Banyak kasus terjadi hanya karena ketidaktahuan tentang aturan hukum yang berlaku,” jelas Septiana.

Ketua RT 02 Babatan Pilang menyampaikan bahwa persoalan waris kerap menimbulkan ketegangan di masyarakat sehingga edukasi seperti ini sangat diperlukan.

“Penyuluhan ini sangat membantu warga. Penjelasan hukum yang diberikan membuat masyarakat lebih paham dan tidak mudah terjebak dalam konflik waris,” ungkap Ketua RT.

Selain penyuluhan, kegiatan ini juga menyediakan sesi konsultasi hukum bagi warga. Pengabdian ini merupakan bagian dari luaran Fakultas Hukum UWKS yang juga akan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, media elektronik, serta kanal Youtube FH UWKS.***

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *