Senator Lia Istifhama Minta BPJS Kesehatan Tetap Layani Warga yang Belum Terbukti Bersalah

Surabaya, – Putri kharismatik ulama besar KH Maskur Hasyim sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti sebuah kasus yang terjadi di wilayah Polsek Semampir Surabaya, di mana seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi korban amukan massa tidak mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan saat dirawat di rumah sakit karena statusnya sebagai tersangka tindak pidana.

Peristiwa ini, menurut Lia, menggambarkan adanya dilema kemanusiaan di tengah penerapan sistem hukum dan regulasi pelayanan publik.

“Kita berbicara soal hak dasar warga negara. Kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, tanpa terkecuali. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjamin hak itu, bukan hanya bagi yang tidak bersalah, tapi juga bagi mereka yang masih dalam proses hukum,” tegas Ning Lia panggilan karibnya, pada Minggu (19/10).

Kasus tersebut bermula ketika dua pria diamuk massa di kawasan Polsek Semampir. Salah satu di antaranya diduga sebagai pelaku curanmor dan mengalami luka parah di bagian rahang, sementara seorang pengemudi ojek yang tidak terlibat turut menjadi korban karena berada di lokasi kejadian.

Keduanya sempat mendapat pertolongan dari aparat kepolisian setempat yang berinisiatif menggalang dana swadaya demi alasan kemanusiaan agar keduanya mendapat perawatan awal di rumah sakit. Namun, karena biaya pengobatan tinggi dan status hukum korban utama yang belum jelas, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biayanya.

“Saya memahami bahwa kejahatan adalah perbuatan salah dan tidak dapat dibenarkan. Namun, kita juga harus melihat sisi kemanusiaannya. Jangan sampai seseorang yang masih dalam proses hukum kehilangan hak dasarnya untuk berobat hanya karena prasangka,” ujar Lia Istifhama.

Lia kemudian menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk pemeriksaan medis, perawatan di klinik lapas, hingga rujukan ke rumah sakit luar.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh disamakan dengan vonis bersalah, sebab penentuan bersalah atau tidaknya seseorang masih menjadi kewenangan pengadilan.

“Rumah sakit bukan lembaga penentu bersalah atau tidak bersalah. Selama seseorang belum mendapat putusan pengadilan, dia tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan. Yang bisa dikecualikan adalah mereka yang sudah terbukti berulang kali melakukan kejahatan, seperti residivis, yang bisa dipertimbangkan untuk dibatasi,” ujarnya.

Lia juga mengutip Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang bahkan memberikan perlindungan dasar bagi pelaku kejahatan perang untuk tetap mendapatkan perawatan medis. Menurutnya, prinsip ini menjadi dasar universal bahwa hak kemanusiaan tidak dapat dicabut, meskipun seseorang melakukan kesalahan.

“Dalam hukum humaniter, pelaku kejahatan perang sekalipun tetap berhak mendapat perawatan medis. Prinsip ini tidak untuk melindungi pelaku, tapi untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan yang membatasi penderitaan sesama manusia,” tutur Lia.

Sementara itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa biaya pengobatan akibat tindak pidana tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Meski begitu, Lia berharap ada ruang kebijakan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban salah sangka atau belum terbukti bersalah.

“Kita perlu meninjau kembali regulasi ini, agar tidak menutup peluang bagi orang-orang yang masih berstatus terduga untuk mendapatkan hak dasar. Kemanusiaan harus tetap menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan publik,” pungkasnya.

Lia Istifhama menegaskan, dirinya tidak sedang membela pelaku kejahatan, melainkan memperjuangkan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang seimbang. Dalam pandangannya, negara harus hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjamin nilai kemanusiaan bagi semua warganya tanpa pandang bulu.

“Kejahatan tetap salah, tapi kemanusiaan tidak boleh ikut mati. Selama seseorang masih manusia dan belum diputus bersalah, dia berhak mendapatkan perawatan yang layak,” tutupnya penuh empati.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *