Surabaya – Pertarungan hukum yang sudah lebih dari satu dekade antara pengusaha tekstil Surabaya, Hokky Handojo, dengan mantan istrinya Helen Lanawati, kembali memasuki fase baru. Polda Jatim resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 24 Februari 2025. Helen kini berpotensi dijadikan tersangka karena diduga menjaminkan aset yang sudah masuk dalam sita eksekusi.
Kuasa hukum Hokky, Irwan, menjelaskan bahwa pernikahan kliennya dengan Helen berlangsung sejak 1994. Dari rumah tangga itu lahir dua anak, Jessisca dan Richard. Hokky sendiri sudah memiliki usaha tekstil sejak sebelum menikah, lengkap dengan pabrik, mesin rajut, mesin celup, dan modal kerja yang diwarisi dari orang tuanya.
Pada 1998, Hokky dan Helen pernah menjaminkan aset ke Bank BNI dengan plafon kredit Rp5 miliar. Namun konflik mulai muncul ketika pada 2009 Helen membujuk Hokky membuat surat wasiat di hadapan notaris. Menurut Irwan, langkah itu bertujuan agar Helen dapat menguasai seluruh harta bersama, termasuk harta bawaan Hokky.
Puncaknya terjadi 2011. Hokky menemukan sejumlah aset dibeli Helen tanpa sepengetahuannya. Saat diajak ke notaris untuk menandatangani Akta Perdamaian No. 040, Hokky baru mengetahui dirinya sudah diceraikan secara verstek sejak 2009. Dalam kondisi terkejut, Hokky menandatangani akta yang justru menguntungkan Helen.
“Pak Hokky hanya menerima kompensasi Rp8 miliar, dipotong utang dan alimentasi anak, sementara seluruh perusahaan tekstil jatuh ke tangan Helen,” ujar Irwan.
Tidak terima, Hokky menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya hingga ke Mahkamah Agung. Serangkaian putusan, termasuk PK, akhirnya memenangkan Hokky. Putusan itu membatalkan Akta Perdamaian 040, menetapkan pabrik sebagai harta bawaan, dan memerintahkan pembagian aset perkawinan menjadi dua bagian.

Namun eksekusi putusan tak berjalan mulus. Aset yang masuk sita eksekusi justru dijaminkan Helen ke bank, sehingga tak bisa dieksekusi. Hokky pun melapor ke Polda Jatim pada 7 Oktober 2024 dengan dugaan tindak pidana Pasal 231 jo 372 KUHP.
Meski sudah dilakukan empat kali mediasi, Helen tetap bergeming. Kini kasus resmi naik ke tahap penyidikan.
Hokky menegaskan dirinya hanya menuntut hak sebagai pemilik sebagian aset. Ia berharap pembagian fisik segera dilakukan agar bisa kembali menghidupkan pabrik. Namun upaya itu justru dipelintir di media sosial, bahkan oleh anak-anaknya sendiri yang menuding Hokky melakukan premanisme.
“Saya tetap berdoa agar Jessisca dan Richard diampuni Tuhan. Saya tahu yang mereka lakukan berlawanan dengan hati nurani,” kata Hokky dengan nada getir.
Sementara itu, kuasa hukum Helen, Syaiful Ma’arif, enggan menanggapi panjang. Saat dikonfirmasi, ia hanya mengirim stiker bertuliskan “komando.” (Amiril)





