Surabaya — Pemotongan dua pohon di trotoar Jl. Tunjungan pada Sabtu pagi (20/9/2025) kembali memicu kegaduhan publik. Foto dan rekaman aktivitas di lapangan tersebar luas, sementara jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) datang melalui pesan singkat WhatsApp. Isi pesan itu menjelaskan alasan teknis dan rencana tindak lanjut, namun warga menuntut bukti administratif yang jelas.
Pesan singkat DLH yang diterima media berbunyi persis sebagai berikut:
> “Pemotongan pohon di jalan tunjungan ditujukan untuk penataan jalur pejalan kaki dengan penataan vegetasi/pohon. Disamping itu beberapa pohon juga miring dan ada yang keropos dan akarnya merusak jalur pejalan kaki. Selain pemotongan juga akan dilakukan penanaman dan penataan pohon dengan mempertimbangkan jenis vegetasi dan jarak antar pohon. Pelaksananya pemerintah kota surabaya bukan rekanan.”
Keterangan itu menegaskan tiga poin utama dari DLH: penataan trotoar sebagai alasan, kondisi pohon yang dinilai berbahaya atau merusak infrastruktur, dan jaminan bahwa pelaksanaan dilakukan oleh Pemkot, bukan kontraktor swasta. Pernyataan singkat itu bisa meredam sebagian kekhawatiran teknis, tetapi publik tetap menuntut dokumen resmi sebagai bukti prosedural.
Secara hukum, tindakan pemotongan pohon di ruang publik harus berdasar pada aturan yang jelas. Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon mewajibkan izin dan penggantian pohon yang ditebang. Perda itu, antara lain, mengatur larangan penebangan tanpa izin walikota dan kewajiban penanaman pengganti sesuai rekomendasi teknis. Tanpa salinan Surat Perintah Tugas, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), dan rencana penggantian yang detil, penjelasan lewat WhatsApp dinilai warga tidak cukup.
Warga dan pemerhati lingkungan menyatakan bahwa kehilangan dua batang pohon di koridor bersejarah seperti Tunjungan lebih dari sekadar dampak fisik. “Pohon-pohon itu menyimpan memori kolektif dan fungsi ekologis yang tidak langsung tergantikan,” kata salah satu tokoh lingkungan. Reaksi emosional ini menjadi tekanan moral: warga merasa hak mereka atas ruang publik terganggu ketika keputusan besar diambil tanpa dokumentasi terbuka.

Secara politik, momentum ini juga berbahaya bagi citra pemerintah kota. Sejumlah anggota legislatif lokal telah dikabarkan siap meminta klarifikasi resmi; beberapa pihak bahkan mempertimbangkan pemanggilan pejabat terkait jika dokumen tidak segera diserahkan. Tekanan politik ini bukan sekadar formalitas—bila bukti administrasi tidak ada, reputasi DLH dan pejabat terkait bisa menurun di mata publik, yang pada gilirannya berkonsekuensi pada pengawasan internal dan pertanggungjawaban oleh Inspektorat.
DLH menyatakan akan melakukan penanaman dan penataan ulang vegetasi dengan memperhatikan jenis dan jarak antar pohon. Pernyataan ini penting, namun publik menuntut detail: jenis pohon apa yang akan ditanam, berapa jumlahnya (apakah sesuai ketentuan penggantian dalam Perda), di mana lokasi penanaman, serta jadwal pastinya. Warga menuntut bukti bahwa penggantian akan dilakukan secepatnya dan tidak sekadar janji lisan.
Untuk mencegah spekulasi dan menenangkan publik, ada daftar dokumen yang kini menjadi tuntutan wajar: (1) salinan Surat Perintah Tugas atau SK yang menjadi dasar penebangan; (2) Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang ditandatangani pejabat teknis dan memuat foto bukti kondisi pohon; (3) rencana penggantian pohon lengkap jenis, jumlah, lokasi, dan jadwal penanaman; serta (4) bila relevan, berkas pengawasan internal yang menunjukkan proses pengambilan keputusan. Tanpa dokumen tersebut, klaim keselamatan publik rentan dianggap lemah.
DLH juga menyatakan bahwa pelaksanaan dilakukan oleh pemerintah kota, bukan rekanan. Pernyataan ini menggeser tanggung jawab kembali pada institusi publik: jika benar, maka DLH sendiri harus bisa segera menunjukkan bukti teknis dan administrasi. Bila tidak mampu membuktikan, keraguan publik akan semakin dalam—dan tekanan moral untuk meminta pertanggungjawaban akan semakin kuat.
Kasus ini menjadi cermin kecil tentang bagaimana pemerintahan kota menangani ruang publik: apakah keputusan besar dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, atau melalui komunikasi singkat tanpa bukti. Warga Surabaya menuntut pilihan pertama. Mereka menuntut agar DLH membuktikan klaim lewat dokumen, bukan hanya lewat pesan singkat.
Media Harian Radar sudah meminta DLH menyerahkan salinan dokumen yang disebutkan di atas. Publik menunggu: apakah DLH akan menepati klaim penataan dan penggantian dengan bukti, atau hanya mengandalkan pernyataan singkat yang belum mengembalikan kepercayaan warga.
Reporter: Moch Holil





