Surabaya – Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 m dan Saluran 30/40 dengan cover Jalan Bronggalan Sawah 4J Surabaya, Patut dipertanyakan, kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisiknya, serta persetujuan tertulis dari pihak berwenang karena proyek tersebut menggunakan dua merek U-dith Nusantara Beton dan INTIDI.
Penggunaan dua merek U-ditch yang berbeda dalam sebuah proyek konstruksi wajib memerlukan perhatian khusus untuk memastikan kompatibilitas dan kinerja yang optimal.
Dari hasil investigasi awakmedia, sangat prihatin terhadap kedua merek U-ditch tersebut, karena tampak banyak lubang dan retak disebabkan para pekerja sengaja melubangi U-ditch untuk membuat saluran rumah. Tapi ironisnya, pembuatan lubang pada U-ditch dilakukan secara manual, sehingga banyak U-ditch yang pecah dan retak, semestinya kalau membuat lubang dengan cara memakai mesin coring beton agar lubang menjadi presisi.
“Kenapa dengan anggaran daerah yang cukup besar, Namum pekerjaan pelaksana Kontraktor terkesan kurang profesional yang mengakibatkan kwalitas U-ditch yang awal bagus menjadi sangat buruk,” kata Sholeh Aktivisme DPP ormas IPPAMA ke harianradar.com, Rabu (17/09/2025).
Melubangi U-ditch secara manual memang dapat menyebabkan pecah dan retak pada unit tersebut. Hal ini umumnya disebabkan oleh kombinasi faktor kualitas material, penanganan yang tidak tepat, dan konsentrasi tegangan yang tidak terkontrol selama proses perforasi manual.
“Penyebab Kerusakan U-Ditch Akibat Perforasi Manual, seringkali melibatkan penggunaan alat yang tidak spesifik untuk beton pracetak, seperti palu atau pahat, yang dapat menciptakan tekanan dan getaran berlebihan,” imbuhnya.
Contoh, kasus di lapangan menunjukkan bahwa U-ditch yang sudah retak atau pecah tetap dipasang, yang mengindikasikan masalah kualitas material atau penanganan yang buruk. Berbeda dengan pengeboran menggunakan mesin yang memiliki kontrol kecepatan dan tekanan, seperti bor inti (core drill) dengan mata bor berlian. Alat ini memastikan lubang dibuat dengan presisi dan meminimalkan tekanan pada struktur U-ditch.
Menurut Sholeh, penggunaan dua merek U-ditch yang berbeda tersebut apakah kedua merk Nusantara Beton dan INTIDI memenuhi standar mutu yang sama? walau kedua U-ditch tersebut masuk RKS.
“Yang saya tanyakan juga, Apa sudah disetujui secara tertulis oleh Direksi atau Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas secara administrasi,” pintanya.

Syarat menggunakan 2 merk U-ditch
Memenuhi standar mutu yang sama: Pastikan kedua produk U-ditch memiliki kualitas dan spesifikasi teknis yang setara.
Persetujuan tertulis: Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi atau Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas sebelum melakukan perubahan merk atau campuran merk.
Buktikan kesetaraan: Kontraktor harus mampu membuktikan bahwa kedua jenis U-ditch tersebut memiliki kesetaraan kualitas dan ciri-ciri fisik yang diminta dalam rencana kerja.
Bukti ketiadaan stok: Jika salah satu merk tidak tersedia, dapat ditunjukkan bukti tertulis dari distributor yang menyatakan bahwa barang/bahan tersebut tidak tersedia di pasaran.
Ditambahkan, Proyek tersebut Kurangnya keterbukaan publik untuk informasi ke masyarakat di papan nama tidak ada: Nomor Kontrak, Nama CV/PT Kontraktor Pelaksana, Nama CV/PT Konsultan Pengawas, Nilai Kontrak, Tanggal Pelaksanaan Batas Waktu dan Tahun Anggaran.
Secara terpisah, pelaksana Bronggalan Sawah 4j Derry mengatakan, itu yang U-ditch retak nanti disuruh finishing lagi kok mas, Disuruh rapikan lagi sama konsultanya, jawabnya melalui WA 0822-5700-xxxx.
Selanjutnya, ditanya terkait pemakaian U-ditch INTIDI, balasnya diminta Pokmas karena minta bantuan, Disinggung nama pelaksana kontraktor dan penggunaan dua merek U-ditch bukti tertulis bungkam.
Masyarakat meminta pihak DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya harus berikan sangsi tegas. Karena dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di Bronggalan Sawah 4J sudah menyimpang dan tidak sesuai RAB, janganlah sampai tutup mata.
Apa jangan-jangan demi kepentingan? untuk meraup keuntungan besar, dan jangan salahkan asumsi dari masyarakat, Jika menilai, ada permainan monopoli atau kongkalikong di balik DSDABM dengan Kontraktor Pelaksana. (MH)





