Demo Anarkis Surabaya: Poisi Tangkap 315 Orang, 33 Ditetapkan Tersangka

Surabaya – Gelombang aksi unjuk rasa yang berubah menjadi anarkis di Kota Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 berakhir dengan kericuhan besar. Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek berhasil mengamankan 315 orang, 33 Jadi tersangka penyerangan, perusakan, hingga pembakaran fasilitas publik dan kantor polisi.

Dalam konferensi pers pada Jumat, 5 September 2025, Polrestabes Surabaya Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan menyampaikan data resmi penanganan aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Sebanyak 315 orang diamankan, terdiri dari 128 anak dan 187 orang dewasa. Setelah hasil pemeriksaan mendalam, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam anak di bawah umur.

“Kericuhan bermula pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Massa kurang lebih berjumlah 3.000 orang tiba-tiba menyerang petugas yang sedang pengamanan di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka melempar batu, paving, hingga bom molotov ke arah polisi dan kendaraan dinas yang terparkir dibakar,” tutur Kombespol Abast, pada Jumat (5/9).

Akibat serangan tersebut ungkap Kombespol Jules, delapan anggota kepolisian mengalami luka-luka. Sementara itu, 26 unit sepeda motor dinas terbakar, dan bagian atap serta jendela Gedung Negara Grahadi rusak parah.

“Meski aparat berulang kali memberikan imbauan persuasif, massa tetap melawan dengan tindakan brutal. Hingga pukul 16.00 WIB, polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk mengurai konsentrasi massa yang semakin tidak terkendali,” katanya.

Kombespol Jules menegaskan massa aksi terus melakukan penyerangan hingga malam hari. Pada pukul 21.00 WIB, Pos Polisi Taman Bungkul dibakar, disusul kerusakan di Pos Polisi Karapan Sapi dan sejumlah pos lantas lainnya. Bahkan, Polsek Tegalsari menjadi sasaran perusakan dan pembakaran.

“Kericuhan ini jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat luas. Polisi tidak tinggal diam dan kami melakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Selain itu Kombespol Jules menambahkan, Gedung Negara Grahadi yang menjadi simbol pemerintahan Jawa Timur juga turut diserang. Massa merusak pagar, melempar bom molotov ke ruang kerja Wakil Gubernur, hingga menjarah inventaris pemerintah berupa lukisan, karpet, kursi, dan perangkat komputer.

“Hasil operasi besar tersebut mencatat 315 orang berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 275 orang dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkis,” tandasnya.

Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 27 dewasa dan 6 anak. Dari jumlah tersebut, 27 orang ditahan dan 6 anak diserahkan ke Balai Pemasyarakatan.

Barang bukti yang disita polisi antara lain bom molotov, sajam, pakaian pelaku, hingga barang hasil penjarahan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, di antaranya: Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 dan 170 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Kemudian Pasal 160 KUHP tentang penghasutan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 tahun hingga hukuman seumur hidup.

KSementara itu Kapolrestabes Kombespol Luthfi Sulistiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas provokator dan pelaku anarkis.

“Tidak ada ruang bagi tindakan anarkis di Surabaya. Kami tetap membuka ruang demokrasi untuk penyampaian aspirasi, tetapi setiap tindakan melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan penanganan cepat ini, situasi Surabaya telah berangsur kondusif. Aparat gabungan masih berjaga di sejumlah titik strategis untuk memastikan tidak ada aksi susulan.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *