Penangkapan Massal Aksi Solidaritas di Surabaya: Kekerasan, Pelanggaran Hukum dan Ancaman Kriminalisas

 

Surabaya – Gelombang aksi solidaritas di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 justru berakhir dengan tindakan represif aparat kepolisian. Alih-alih dilindungi haknya untuk berekspresi, ratusan warga yang turun ke jalan menghadapi penangkapan massal, intimidasi, hingga kekerasan fisik dan psikis.

Berdasarkan catatan Tim Advokasi, sedikitnya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya dengan rincian 55 orang telah dibebaskan, 3 orang masih diperiksa, dan 22 orang belum jelas keberadaannya.

“Sementara itu, 30 orang ditahan di Polda Jatim, dengan 28 telah dibebaskan dan 2 orang masih diperiksa. Secara keseluruhan, 83 orang telah dibebaskan, 5 orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan 22 orang hingga kini tidak jelas nasib serta keberadaannya,” kata Habibus Shalihin S.H., Direktur LBH Surabaya bersama Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) dalam keterangan persnya, Kamis (04/09/2025) di hadapan awakmedia.

Situasi ini sebenarnya menunjukkan tidak adanya transparansi oleh Kapolda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya sehingga masyarakat yang anaknya ditangkap oleh pihak kepolisian mendapatkan kepastian informasi tersebut. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak berdasarkan hukum ini terjadi di beberapa titik, jumlah paling banyak sekitar Taman Apsari, area sekitar Tunjungan, Pasar Keputran, Jalan bubutan, Area Monumen Kapal Selam, area Grand City Surabaya dan beberapa titik lainnya, Menurut Habibus.

Tidak hanya itu, Tim Advokasi menemukan sekitar 8 orang di bawah umur ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Perlakuan ini jelas menyalahi prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Meski mereka kemudian dipulangkan, proses penangkapan anak dalam aksi damai merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” terangnya.

Kekerasan dan Pelanggaran Prosedur

Tim Advokasi menerima banyak aduan mengenai pemukulan, intimidasi, perampasan telepon genggam, hingga hilangnya kendaraan bermotor milik demonstran. Beberapa korban bahkan mengalami luka-luka fisik dan trauma psikis akibat kekerasan aparat. Fakta ini jelas melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dari ancaman serta tindakan sewenang-wenang. Selain itu, Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat.

Hampir sebagian dari pengadu kepada Tim Advokasi menyampaikan bahwa mereka yang ditangkap bukanlah peserta aksi. Ada yang sedang berjalan-jalan di sekitar area aksi, ada pula yang hanya berhenti untuk melihat kerumunan. Bahkan, beberapa peserta aksi yang memilih pulang dan berusaha menghindari kericuhan justru ikut ditangkap, hanya karena memakai pakaian berwarna hitam.

Fakta ini menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara serampangan, tanpa dasar hukum yang jelas, serta berpotensi melanggar Pasal 19 KUHAP yang menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dengan alasan dan bukti permulaan yang cukup.

Dalam proses pemeriksaan, aparat kepolisian menggunakan dokumen ilegal berupa “klarifikasi” atau “interogasi” yang tidak dikenal dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Prosedur semacam ini melanggar asas legalitas dalam hukum pidana yang mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada ketentuan yang sah dan tertulis. Penggunaan dokumen non-prosedural ini membuka ruang kriminalisasi tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus menyalahi prinsip due process of law yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Lebih jauh, akses bantuan hukum yang merupakan hak fundamental warga negara juga dihalangi. Tim Advokasi sempat ditahan berjam-jam di pos penjagaan sebelum akhirnya diperbolehkan masuk, sehingga banyak demonstran diperiksa tanpa pendampingan hukum,” imbuhnya.

Padahal, Pasal 54–60 KUHAP dengan jelas mengatur hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin hak setiap warga negara, terutama kelompok rentan, untuk memperoleh bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat melindungi advokat dalam menjalankan profesinya dan melarang setiap pihak menghalangi akses advokat terhadap klien. Penghalangan ini tidak hanya merugikan korban, melainkan juga melanggar hak konstitusional advokat untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara bebas dan independen. Tindakan aparat tersebut bahkan bertentangan dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum segera setelah ditangkap atau ditahan.

Hak Konstitusional dan Internasional yang Dilanggar

Aksi dalam tujuan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Aparat kepolisian yang justru melakukan represi berarti melanggar konstitusi dan hukum nasional.

Selain itu, Pasal 19 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya boleh berlangsung maksimal 1×24 jam. Jika lewat dari itu tanpa penetapan status hukum, maka penahanan berubah menjadi bentuk penyekapan yang ilegal. Fakta bahwa puluhan orang hingga kini tidak jelas statusnya menunjukkan pelanggaran serius terhadap KUHAP. Penghalangan pendampingan hukum dan intimidasi dalam pemeriksaan juga bertentangan dengan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta mencederai prinsip persamaan di muka hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).

Ancaman Kriminalisasi yang Meluas Represi aparat tidak berhenti pada penangkapan massal.

Tim Advokasi menilai muncul pola kriminalisasi yang semakin meluas, baik terhadap peserta aksi di lapangan maupun individu yang dianggap “provokator,” termasuk mereka yang bersuara di media sosial Kriminalisasi semacam ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan informasi. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25, juga menegaskan jaminan atas kebebasan berpendapat.

Pemidanaan atas dasar ekspresi digital, apalagi tanpa bukti permulaan yang cukup, berlawanan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang berulang kali mengingatkan agar pasal-pasal dalam UU ITE tidak digunakan untuk membungkam kritik. Lebih jauh, hak kebebasan berekspresi juga dijamin dalam Pasal 19 ICCPR (UU No. 12 Tahun 2005).

Dengan demikian, setiap bentuk penangkapan atau pemidanaan terhadap warga yang sekadar mengeluarkan pendapat kritis, baik di jalan maupun di media sosial, adalah tindakan sewenang-wenang yang melanggar konstitusi, hukum nasional, dan hukum internasional.

Seruan Tim Advokasi

Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timru (TAWUR) menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian selama aksi solidaritas di Surabaya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi maka dari itu:

1. Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka di jawa timur;

2. Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah;

3. Mendesak Kapolri untuk meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa prosedur atau aturan yang berlaku tanpa syarat

4. Mendesak Kapolri untuk segera memulihkan semua masyarakat yang menjadi korban dari tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal.

5. Mendesak Lembaga Negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran ham berat;

6. Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya.

 

“Kami mengingatkan bahwa aparat kepolisian adalah penegak hukum, bukan penguasa yang bisa bertindak sewenang-wenang. Penanganan setiap perkara harus berbasis hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan pada represi yang justru melanggengkan ketidakadilan dan mempersempit ruang demokrasi,” ungkapnya.

Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR JATIM)

– LBH SURABAYA

– LBH SURABAYA POS MALANG

– SCCC

– SAVY AMIRA

– WALHI JATIM

– AJI SURABAYA

– LBH BERAPI

– LBHAP PD MUHAMMADIYAH SURABAYA

– PBH PERADI

– PUSHAM SURABAYA

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *