BANGKALAN – Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim wilayah Suramadu kembali melakukan pengawalan dan penindakan terhadap pengendara roda empat (R4) yang nekat memasuki jalur roda dua (R2), pada Sabtu (26/7/2025) kemarin.
Kendaraan tersebut dihentikan saat melaju dari arah Bangkalan menuju Surabaya melalui jalur motor yang semestinya hanya diperuntukkan bagi pengendara roda dua.
Menurut Ipda Noval, petugas PJR Jatim VIII yang bertugas di lokasi, masuknya kendaraan roda empat ke jalur roda dua sangat membahayakan pengguna jalan lain.
“Bahaya kendaraan roda empat masuk ke dalam jalur roda dua sangat tinggi, karena sempitnya jalur tersebut bisa mengancam keselamatan pengendara motor,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, petugas langsung menghentikan kendaraan dan memberikan imbauan serta edukasi kepada pengendara agar lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang di area Jembatan Suramadu.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan rambu. Sudah jelas tertulis larangan bagi R4 masuk jalur R2. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja jika aturan ini dilanggar,” tambahnya.
Selain itu, Ipda Noval juga memberikan saran kepada pihak terkait, seperti BPWS (Badan Pengembangan Wilayah Suramadu) dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, agar meningkatkan fasilitas rambu larangan.
“Kami menyarankan agar ditambah rambu larangan, baik untuk R4 masuk ke jalur R2 maupun sebaliknya. Juga penting untuk memasang Variable Message Sign (VMS) yang bisa menampilkan imbauan secara digital dan real-time,” tutupnya.
Dengan adanya tindakan cepat dari petugas serta peningkatan sarana peringatan, diharapkan pelanggaran serupa tidak kembali terulang dan keselamatan pengguna jalan di Jembatan Suramadu semakin terjamin