Surabaya — Kepolisian Sektor Bubutan Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Saat gelar konferensi pers pada Selasa, Kapolsek Bubutan, Kompol Dr. Vonny Farizky, dengan didampingi Kasi Humas AKP Rina Shanty membeberkan hasil pengungkapan perkara pencurian.
Kompol Vonny menjelaskan kasus ini melibatkan pelaku berinisial A.A.N (30), warga Margodadi III, Surabaya. Ironisnya, korban dalam perkara tersebut merupakan adik kandungnya sendiri, A.G (54). Berawal Mobil Toyota Calya milik AG dicuri dengan cara manipulatif kemudian dijual ke Madura senilai Rp30 juta.
“Terungkapnya aksi pencurian tersebut bermula pada Rabu, (30/04), sekitar pukul 11.30 WIB, di parkiran Pasar Buah, Jalan Cepu, Surabaya. Pelaku A.A.N telah mengetahui bahwa sang adiknya, pemilik kendaraan, sedang berada di luar pulau,” tutur Kompol Vonny, pada Selasa (8/7).
Kompol Vonny mengatakan dengan sengaja, pelaku masuk mengambil kunci di kamar adiknya yang disembunyikan di tempat toples krupuk, lalu membuka kamar dan mengambil kunci mobil dari dalam laci.
“Setelah kunci itu dikuasai pelaku lalu menghubungi seseorang berinisial A (DPO), lalu mengatur pertemuan untuk menjual mobil tanpa dokumen. A menyanggupi transaksi dan bertemu A.A.N di lokasi mobil diparkir,” jelas Kompol Vonny.
Kompol Vonny mengatakan di parkiran, A.A.N sempat meyakinkan tukang parkir dengan mengaku sebagai anak dari A.G. Saat hendak memberikan uang parkir Rp20 ribu, penjaga menolak karena biasanya dibayar bulanan oleh adik pelaku. Tanpa curiga, tukang parkir membiarkan mobil dibawa keluar oleh pelaku.
“Mobil kemudian dibawa melintasi Jembatan Suramadu ke Madura, dan di ujung jembatan, A.A.N bertemu dengan seorang pria teman dari. A yang tidak dikenal. Setelah dilakukan pengecekan, disepakati transaksi jual beli mobil senilai Rp30 juta,” tandas Kompol Vonny.
“Setelah adanya laporan masuk dari korban anggota langsung melakukan pengejaran saat itu pada Rabu, (28/5) di kawasan Mac D’kost, Jalan Kalibutuh 61-A Surabaya, anggota menemukan pelaku dan berhasil mengamankan,” katanya.
Kompol Vonny menambahkan barang bukti tersebut antara lain satu lembar fotokopi BPKB atas nama korban yang telah dilegalisir, satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari tempat kejadian. Untuk penadahnya dengan inisial A saat ini masih dalam status DPO dan tengah diburu oleh tim Unit Reskrim Polsek Bubutan.
Kasus ini dikategorikan sebagai Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencurian dengan perencanaan, bersama-sama, atau menggunakan tipu daya dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Ini jelas kejahatan dengan pemberatan karena dilakukan dengan niat jahat, di dalam keluarga sendiri, dan menggunakan cara-cara manipulatif,” tegasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, sekalipun dilakukan antar keluarga. Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada, serta tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami minta masyarakat jangan takut lapor. Kita berantas kejahatan dari akar-akarnya,” pungkas Kompol Vonny.
Kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh seorang kakak terhadap adiknya sendiri mencerminkan kemerosotan moral dan kurangnya kesadaran hukum dalam lingkungan keluarga.
Namun berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Bubutan, keadilan kembali ditegakkan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa kejahatan sekecil apapun pasti akan menemui balasannya.