Marak Jelang Idul Adha, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Keterangan Foto: Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron
Keterangan Foto: Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up Dua Pelaku Ditangkap Satu Buron

Sidoarjo – Polresta Sidoarjo melalui Sektor Taman berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di lahan kosong Jl. Manggis, Taman Utara, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 7 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial A.F. (36), seorang wiraswasta asal Wonocolo, memarkir mobil Suzuki Futura tahun 2014 warna hitam miliknya di lahan kosong dekat rumah. Saat hendak digunakan, kendaraan itu sudah hilang.

Dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025) di Mapolresta Sidoarjo, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah menyampaikan bahwa dua pelaku telah ditangkap, yakni A.W. (32) dan M.S. (50), warga sekitar lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial DOS, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku A.W. membuka pintu dari sisi kiri menggunakan kawat, lalu merusak kabel kontak untuk menghidupkan mesin. Sementara M.S. berjaga dan mengawasi situasi sekitar,” ungkap AKP Fahmi.

Setelah berhasil membawa kabur mobil, ketiga pelaku menjual kendaraan tersebut di wilayah Madura seharga Rp8.500.000. Uang hasil kejahatan itu dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Menariknya, AKP Fahmi juga mengungkapkan bahwa pencurian kendaraan bermotor, khususnya mobil pick up, kerap terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Pencurian mobil jenis pick up seperti ini biasanya meningkat setiap tahun, terutama dua hingga tiga bulan menjelang Idul Adha. Kendaraan tersebut kerap dijadikan sarana pengangkutan hewan kurban atau keperluan logistik,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan:

1 buah planger besi

1 buah ban cadangan

1 unit mobil Suzuki Futura warna hitam

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku ketiga dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama menjelang momen hari besar keagamaan.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *