Surabaya — Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur. Kali ini, seorang pria berinisial NH (31) yang bekerja sebagai ojek online, ditangkap di kawasan Jl. Raya Lingkar Timur, Sidoarjo, karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan pada Kamis sore, 3 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil meringkus NH di depan sebuah rumah kosong di Jl. Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan 47 plastik klip sabu dengan berat total 16,503 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna biru tua yang diselempangkan oleh tersangka,” tutur AKBP Miftah, pada Kamis (24/04/2025).
Dari keterangan awal, ungkap AKBP Miftah NH mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial RD (DPO). “Saya hanya disuruh mengantarkan. Barang itu punya RD,” ujar NH.
Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke kos tersangka yang beralamat di Jl. Sidomulyo No. 63, Buduran, Sidoarjo. Di dalam kamar lantai 2 nomor 1, polisi menemukan satu bungkus besar sabu seberat 90,503 gram, tiga timbangan elektrik, lakban, serta puluhan plastik klip.
Miftah mengungkapkan bahwa jumlah awal sabu yang ia terima dari RD sebanyak 300 gram, namun sebagian besar telah didistribusikan melalui metode ranjau—teknik pengantaran narkoba tanpa kontak langsung antara kurir dan pembeli.
Dalam keterangan, NH mengaku menjadi kurir sabu selama tujuh bulan terakhir karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari setiap pengantaran, ia mendapat bayaran antara Rp300 ribu hingga Rp4 juta, uang yang sebagian ia gunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat bernopol W 2219 NGC.
“Saya terpaksa, karena tidak ada penghasilan lain. Gaji dari ojek online tidak cukup untuk hidup,” kata NH.
Saat diamankan, tersangka hanya menyisakan uang tunai sebesar Rp240 ribu, diduga merupakan sisa dari hasil mengedarkan sabu tersebut. NH tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai, atau menjadi perantara jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Miftah menambahkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu tersangka utama, RD, yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak akan berhenti pada NH. Jaringan ini harus diputus sampai ke akarnya,” pungkasnya.