Pengaduan Posko THR 2025

Surabaya – Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak yang diterima para pekerja menjelang lebaran. Pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Menurut aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR. Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan pengusaha yang menghindari kewajiban membayar THR dengan berbagai alasan. Lantas, bagaimana cara melapor apabila THR tidak dibayar atau terlambat diberikan oleh perusahaan?

 

Cara Laporan Pengaduan THR Tidak Dibayar

 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Surabaya bersama dengan LBH Surabaya Pos Malang, Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat (LBH BR) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Serikat Buruh Rakyat Bergerak (SKOBAR) Mojokerto, BPJS Watch Jawa Timur, Sindikasi Jawa Timur dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI), membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025.

Cara Lapor Pengaduan THR 2025 Melalui Website

 

Laporan pengaduan posko THR  selengkapnya dapat diakses di website LBH Surabaya bantuanhukumsby.org atau dapat menggunakan link berikut

https://bit.ly/PoskoTHR2025

 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *