Kasatnarkoba Polres Bangkalan Irit Bicara, Iwan Sanusi Calon Advokat Muda Beri Tanggapan

Bangkalan – Beredar kabar tidak sedap yang terjadi di Kecamatan Tanah Merah tentang penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu terungkap saat berita tersebar di media sosial yang ditayangkan oleh Media Online Harianradar.com

Kejadian penangkapan 2 (dua) warga Kecamatan Tanah Merah pada rabu 26/03/2025 ini mendapat tanggapan dari Calon Advokat Muda dan juga Ketua JMB Bangkalan.

Iya, Iwan Sanusi mengatakan bahwa upaya mendapatkan berita berimbang yang dilakukan oleh Media Partner Organisasi JMB yakni Harianradar.com menuai tanda tanya.

Saat media Harianradar.com menanyakan perihal penangkapan kedua Warga Tanah Merah tentang Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu, Kanitreskrim Polsek Tanah Merah mengiyakan dan mengatakan bahwa kasus itu dilimpahkan ke Polres Bangkalan.

Berbanding terbalik, ketika kasus penangkapan itu di tanya ke Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Suprianto iya dengan cuek mengatakan “Langsung ke Kanit aja bang kegiatan saya padat ini aja saya baru pulang”.

Ucapan dari Kasatnarkoba Polres Bangkalan ini menuai tanda tanya yang besar, iya IPTU Kiswoyo memberikan pernyataan yang seakan kurang transparan dan irit bicara.

Iwan Sanusi sangat menyayangkan sikap cuek dan kurang transparansi dari Kasatnarkoba yang baru pindah di Tanah Kabupaten Bangkalan itu.

Padahal Undang-undang tentang transparansi Kepolisian tentang kasus narkoba kepada masyarakat di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

Peraturan yang Berlaku
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
2. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Kepolisian: Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian harus transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam penanganan kasus narkoba.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa informasi tentang penanganan kasus narkoba harus disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akurat.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *