Surabaya – Misteri di balik kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang menggegerkan warga Ngawi akhirnya terungkap. Polisi memastikan bahwa tersangka, RTH alias Antok (32), merupakan seorang psikopat narsistik berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur.
Tersangka yang diduga membunuh dan memutilasi kekasihnya, UK (29), wanita asal Blitar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam konferensi pers yang didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada Senin (3/2/2025), mengungkapkan hasil tes psikologi yang menunjukkan kepribadian psikopat narsistik tersangka.
“Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” ujar Kombes Farman.
Ciri Psikopat Narsistik pada Tersangka Antok
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa Antok memiliki gangguan kepribadian yang membuatnya tidak memiliki empati, terutama saat melakukan aksi kejamnya.
Menurut Kombes Farman, karakteristik psikopat narsistik pada tersangka terlihat dari cara dia melakukan pembunuhan dan mutilasi.
“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” jelasnya.
Selain itu, saat melakukan mutilasi, tersangka tetap dalam kondisi tenang, tidak menunjukkan keraguan, dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
“Hasil psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan mutilasi, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” tambah Kombes Farman.
Kronologi Penemuan Mayat dalam Koper Merah
Kasus mutilasi ini pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi. Koper merah yang mencurigakan ditemukan warga di tepi jalan, berisi bagian tubuh Uswatun Khasanah (UK).
Tubuh korban dimutilasi menjadi tiga bagian. Potongan kepala serta sepasang kaki ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pembunuhan keji ini terjadi di sebuah hotel di wilayah Kediri pada Minggu (19/1/2025). Tersangka diduga melakukan aksinya karena motif asmara.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Akibat perbuatannya, RTH alias Antok dijerat dengan beberapa pasal berat, yaitu:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal
Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Hingga kini, penyidik terus mendalami motif lain di balik aksi kejam tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kasus mutilasi mayat dalam koper merah di Ngawi menjadi salah satu kejahatan paling sadis yang terjadi di awal tahun 2025. Fakta bahwa pelaku adalah seorang psikopat narsistik semakin menambah kengerian peristiwa ini.
Polda Jatim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain serta mengungkap lebih dalam latar belakang psikologis tersangka. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.