Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Sindikat Judi Online Internasional Dibongkar Polda Jatim, Transaksi Fantastis Capai Rp1,4 Triliun!

banner 468x60

Surabaya, – Tim Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang sekaligus terlibat dalam sindikat pencucian uang. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap enam tersangka dan mengungkap transaksi fantastis senilai Rp1,4 triliun.

Kasubdit ll Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengungkapkan modus kejahatan terorganisir yang menggunakan media sosial sebagai sarana promosi dan perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana. Sindikat ini terbukti mengalihkan uang hasil perjudian ke luar negeri, termasuk Singapura, Malaysia, Kamboja, dan Filipina.

banner 604x812

Jaringan Kejahatan yang Terorganisir

Para tersangka memiliki peran penting dalam jaringan diantaranya M.A.S (22) dan M.W.F (18), warga Banyuwangi, bertugas mempromosikan situs judi seperti KINGJR dan FIX77 melalui Instagram, S.T.K (48) dan P.Y (40), warga Surabaya, mengelola rekening penampungan hasil judi dan E.C (43) dan E.S (47), warga Jakarta Barat, menjadi aktor utama dalam pencucian uang, memanfaatkan lima perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana.

Sindikat ini terbilang canggih. Dana yang masuk dari pemain judi dikirim ke rekening perusahaan abal-abal, dikonversi menjadi mata uang asing, dan kemudian dialihkan ke luar negeri agar jejak transaksi sulit dilacak.

Barang Bukti Fantastis

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp4,95 miliar,
375 kartu ATM dan 185 token bank
49 unit ponsel dan dokumen perusahaan fiktif dan bukti transfer internasional.

Menurut AKBP Charles para tersangka meliputi promosi website perjudian online, penyediaan rekening bank untuk menampung dana hasil perjudian, dan pencucian uang melalui perusahaan yang berkedok sebagai entitas legal. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing dan ditransfer ke beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Tiongkok.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan 375 kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan sebagai alat penampung dana kejahatan. Total uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp4,95 miliar. Selain itu, ada pula 49 unit telepon genggam, 185 perangkat transfer uang, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar AKBP Charles.

Lebih lanjut, investigasi menunjukkan bahwa transaksi keuangan dari sindikat ini mencapai Rp1,4 triliun dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Para tersangka juga diketahui mengelola hingga 19 website perjudian. Operator utama sindikat ini diduga berlokasi di Kamboja dan Filipina.

Selain itu, dua buronan internasional yang terlibat dalam sindikat ini sedang dalam proses pengejaran. Polisi juga mengklarifikasi bahwa seorang penyanyi dangdut yang sempat muncul dalam promosi website perjudian tidak terlibat secara langsung. “Ia hanya diundang menyanyi, namun videonya dimanfaatkan oleh sindikat untuk kepentingan promosi,” tambah AKBP [nama pejabat].

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Transfer Dana, serta Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan judi online agar jaringan kejahatan ini dapat diberantas hingga ke akarnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini demi memastikan keadilan dan keamanan bagi masyarakat,” tutup AKBP Charles.

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60