Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Kesal Putusan Pengadilan di Tolak, Nasabah Bank Benta Bakal Ajukan Banding

Keterangan Gambar: foto sebelah kiri Zaenal Abidin (Nasabah Bank Benta) tengah Bambang Witjaksono, SH, (Kuasa Hukum) dan kanan Mudjiastuti, SH, (Kuasa Hukum)
Keterangan Gambar: foto sebelah kiri Zaenal Abidin (Nasabah Bank Benta) tengah Bambang Witjaksono, SH, (Kuasa Hukum) dan kanan Mudjiastuti, SH, (Kuasa Hukum)
banner 468x60

Surabaya – Mudjiastuti, SH, Kuasa Hukum dari Zaenal Abidin, yang merupakan salah satu nasabah debitur yang dirugikan oleh PT. Bank Benta karena bunga dan denda kredit yang dikenakan melebihi 1.000 % (seribu persen) dari tunggakkan pokok pinjaman, menyatakan merasa sangat kecewa melihat hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas gugatan Nomor 190/Pdt.G/2024/PN.Sby yang telah disampaikan melalui ecourt pada tanggal 13 Nopember 2024.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Benta karena adanya pelanggaran hak-hak konsumen yang diatur dalam UU No.8 tahun 1999,  namun dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim dan unsur-unsur dari pelanggaran hak-hak konsumen yang telah dilakukan Bank Benta terhadap Konsumen (Debitur) sama sekali tidak dipertimbangkan.

banner 604x812

Bahkan sebagaimana yang disebutkan dalam pertimbangan keputusan Majelis Hakim tersebut seolah yang kita gugat dan menjadi pokok persoalan/ persengketaan antara Bank Benta (Tergugat) dengan Debitur (Penggugat) sebagimana disebutkan didalam putusan tersebut adalah mengenai perbuatan melawan hukum yaitu tindakan Tergugat yang membuat keputusan menyatakan status kredit Penggugat sebagai nasabah Debitur kredit macet tanpa melakukan tindakan-tindakan penyelamatan kredit padahal bukan itu yang sesungguhnya menjadi pokok persoalan gugatan kita sehingga timbulnya gugatan ini melainkan adanya perbuatan hukum dari Tergugat yang melanggar hak-hak dari Konsumen (Debitur) yang dijamin didalam UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 yaitu antara lain :

– hak-hak dari Debitur untuk mendapat informasi yang jelas mengenai perhitungan denda yang dikenakan oleh Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Surat Peringatan 1, Suratan Peringatan 2 dan Surat Peringatan 3 yang mencantumkan jumlah denda yang sangat fantastic bahkan upaya Debitur untuk mendapatkan informasi tersebut pada Bank bahkan berakhir tragis dengan pengusiran Debitur oleh Satpam Bank atas perintah Pejabat Bank,

–  juga hak Debitur untuk mendapat pendampingan oleh seorang Lawyer yang jelas-jelas terbukti secara jelas dari Surat Tergugat kepada Debitur yang tidak memperkenankan Debitur didampingi pihak lain,

–  dan yang lebih-lebih membuat prihatin adalah adanya pelanggaran  hak Debitur untuk mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang sebagaimana dijamin dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.122 tahun 2023 karena meskipun surat tersebut telah dibuat dan dilampirkan pada permohonan lelang di KPKNL sebagai syarat lelang sehingga lelang dapat terlaksana namun pada kenyataannya surat tersebut tidak pernah disampaikan pada Debitur.

Tragisnya lagi lelang dilakukan pada saat proses gugatan masih berjalan dan Debitur baru tahu kalau rumahnya sudah dilelang dari isi Duplik Tergugat (3 bulan setelah lelang dilaksanakan). Dan tentu saja hak-hak konsumen yang telah dilanggar oleh Bank jelas sangat merugikan pihak Debitur (Penggugat) baik kerugian materiel maupun kerugian immateriel.

“Pertimbangan Majelis Hakim tersebut yang menjadi dasar ditolaknya gugatan kami ini jelas-jelas bukan menjadi topik utama gugatan kita,” ungkap Mudjiastuti pada awak media, Sabtu (16/11/2024).

Lebih lanjut Mudjiastuti juga mengkritisi salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang menilai bahwa Majelis Hakim menganggap apa yang sudah pihaknya lampirkan sebagai alat bukti ternyata bukan merupakan bukti karena dianggap Penggugat tidak dapat menunjukkan aslinya. Contohnya adalah surat perjanjian kredit yang Penggugat tidak bisa menunjukkan aslinya demikian juga surat sertifikat rumah asli.

“Bagaimana mungkin kami bisa menunjukkan aslinya Perjanjian Kreditnya kepada Majelis Hakim, karena sebagai Debitur pihak  PT. Bank Benta hanya memberikan bukti perjanjian kredit berupa fotocopy diatas kertas Thermal yang mudah luntur tintanya seharusnya Debitur berhak mendapatkan Salinan Perjanjian Kredit bahkan ternyata antara Debitur dan Kreditur juga dibuat Perjanjian Notariel Akta Pengakuan Hutang dibuat dihadapan Notaris Sriwati, SH, Notaris di Sidoarjo namun Bank tidak pernah memberikan salinan aktanya kepada Debitur, sementara oleh Majelis hakim diminta Perjanjian Kredit aslinya, mana mungkin!,” tukasnya.

Lanjutnya, pihaknya juga diminta untuk menunjukkan sertifikat asli. Bagaimana bisa karena sertifikat asli itu dipakai jaminan dan disimpan oleh bank. Karena tidak bisa menunjukkan bukti asli yang tidak mungkin, maka oleh hakim dijadikan dasar bukti menolak seluruh gugatan secara keseluruhan.

“Jadi dasar kita menggugat tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, sehingga putusan yang dibuat sangat mengecewakan dan merugikan penggugat, maka kedepan kami akan berupaya melakukan upaya hukum banding,” jawab Mudjiastuti dengan kesal.

Senada dengan itu Bambang Witjaksono, SH, Kuasa Hukum Zaenal Abidin juga menambahkan dalam perbuatan melawan hukum pada undang-undang konsumen sudah jelas-jelas dilanggar, tapi oleh Majelis Hakim hal tersebut sama sekali tidak disinggung, maupun hal yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  sebagai pengawas juga tidak disinggung.

“Seharusnya kalau kreditur mengalami permasalahan kredit atau macet apalagi saat adanya Covid-19, yang namanya denda dan bunga itu berhenti atau mendapatkan kebijakan restrukturisasi kredit sesuai amanah Presiden RI,” jelas Bambang.

Bambang menduga bila dilihat dari permasalahan yang ada, tentunya terdapat kejahatan sistematis dalam hak tanggungan yang besarnya sepuluh kali lipat dari nilai kredit.

“Konyolnya, rumah itu juga dijual dibawah nilai batas atau limit. Ini pasti ada sesuatu yang aneh!. Terkait dengan putusan ini kami akan banding bahwa hakim salah dalam menerapkan hukumnya. Jadi secara yudikatif dia salah. Itu yang akan kami lakukan,” pungkasnya.

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60