Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Polsek Tanah Merah Terapkan Perkara 480 Lewat Restorative Justice

Foto : Tampak depan kantor Polsek Tanah Merah
Foto : Tampak depan kantor Polsek Tanah Merah
banner 468x60

BANGKALAN – Masyarakat Tanah Merah Bangkalan kembali menyoroti kinerja kepolisian karena adanya muncul isu indikasi keterlibatan oknum membebaskan kasus tindak pidana penadah pasal 480 di wilayah hukum Polsek Tanah Merah. Tak hanya itu, Kapolsek Tanah Merah juga menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyebutkan bahwa ia juga diduga telah ikut serta membebaskan salah seorang terduga pelaku penadahan meskipun masih dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, Harianradar.com telah menghimpun pengumpulan data dan klarifikasi langsung Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto, melalui sambungan telepon, ia membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menangani seorang terduga pelaku penadahan, Namun, menurut keterangan Kapolsek, setelah pelapor mencabut laporannya, maka penyidik memutuskan untuk menerapkan proses restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut.

banner 604x812

“Memang benar ada satu orang terduga kasus 480 yang ditangkap oleh anggota Opsnal Polres Bangkalan. Namun, setelah pelapor mencabut laporan, kami melakukan upaya penyelesaian dengan pendekatan Restorative justice, yang mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak,” jelas AKP Eko Siswanto.

Menurutnya, Restorative justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui dialog dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, alih-alih penuntutan di pengadilan.

“Pihak kepolisian di Tanah Merah memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut karena kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” terangnya.

Meski demikian, kasus ini tetap memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan apakah ada unsur kejanggalan dalam pembebasan terduga pelaku tersebut.

Penyidik Polres Bangkalan dilaporkan telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini, sementara Kapolsek Tanah Merah menegaskan bahwa keputusan untuk menerapkan Restorative justice sudah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, polisi terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60