Surabaya, – Tim Subdit II/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang hilang, pada 9 September 2024.
Aksi pencurian ini melibatkan empat tersangka terdiri dari THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32), yang semuanya berasal dari Kabupaten Jember dan Kota Surabaya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, dua pelaku, THY dan SML bertindak sebagai pengawas saat aksi pencurian berlangsung, sementara MSH, yang merupakan mantan sopir PT. Salim Ivonas Pratama, menggunakan pengetahuannya tentang kendaraan di perusahaan tersebut untuk mencuri truk.
Setelah berhasil melakukan aksesnya Truk trailer hasil curian kemudian dibawa kabur oleh MTH ke wilayah Jember untuk disembunyikan.
“Selain mengamankan empat pelaku, polisi menyita barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil, beberapa ponsel, dan truk trailer hasil curian tersebut,” tutur AKBP Jumhur, pada Kamis (26/09/2024).
AKBP Jumhur mengatakan, truk trailer Mitsubishi berwarna oranye, awalnya terparkir di depan pintu masuk kantor PT. Salim Ivonas Pratama, Jalan Tanjung Tembaga 26, Surabaya, yang sebelum dicuri oleh para tersangka.
“Modus operandi yang biasanya digunakan oleh para pelaku terbilang sederhana namun berani. MSH, yang mengetahui bahwa kunci kendaraan truk masih tertempel di kendaraan, kemudian pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk mencuri truk dengan bantuan rekannya SML,” katanya.
Setelah truk berhasil diambil ungkap Jumhur, kedua pelaku THY dan MTH yang mengendarai mobil honda Brio bertugas mengawasi dari kejauhan untuk memastikan kelancaran aksi mereka.
“Pencurian ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, ketika Mustari, sopir truk, memarkir kendaraannya di depan PT. Salim Ivonas Pratama setelah membongkar muatan air mineral di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak,” tandanya.
Jumhur menambahkan, saat ia kembali pada Senin, (9/9/2024), truk trailer tersebut sudah hilang. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para komplotan pelaku di beberapa lokasi berbeda.
Para tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman berat atas tindakan mereka, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.