Surabaya, – Seorang pengamen diamankan Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, atas kasus pembacokan dengan menggunakan senjata tajam di Kota Surabaya.
Satu tersangka yang diamankan DCY (24) warga Tambak Asri XXIV 49, Kecamatan Krembangan, dan Jl. Wonocolo Pabrik Kulit Gg Tamat Utomo. 22, Surabaya itu diamankan lantaran menacok seorang perempuan pemilik Salon.
Kompol M. Sholeh Kapolsek Wonocolo Surabaya mengungkapkan, kronologi kejadian, bermula pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi insiden penganiayaan pada pemilik Salon “YEANY” di Jalan Frontage A Yani 67, Surabaya.
“Tersangka, DCY, saat itu marah ketika diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250.000,-. Sehari sebelum kejadian,” ungkap Kompol Sholeh.
Sholeh panggilan karibnya menjelaskan, awalnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut, yang sebesar Rp 150.000. Menurut tersangka terlalu mahal.
“Merasa tidak puas dengan kenaikan harga, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap MI (54), pemilik salon, dengan cara membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit,” tutur Sholeh, pada Selasa (16/7).
Dari insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam jenis clurit tersebut.
Selain mengamankan tersangka polisi menyita barang bukti, antara lain, Satu sebilah clurit dari besi, Satu pasang sandal warna hitam, Satu buah jaket jeans warna hitam, Satu buah celana jeans warna biru dongker dan Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi L-3441-OK.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.





