Surabaya – Enam pemuda yang mengaku dari kelompok perusuh bernama “Pasukan Angin Malam”, diamankan polisi ketika hendak tawuran di sekitar kawasan Sidotopo Dipo Surabaya.
Mereka diringkus Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya saat patroli live streaming pada Kamis, (27/6/2024) sekira pukul 03.00 Wib. tentang adanya sekumpulan remaja salah asuhan yang akan tawuran.
Enam pemuda itu adalah, AZZ (20) warga Rusun Sumbo blok B Surabaya, NFH (15) warga Tuwuh Kali Rejo, RA (15) warga Tuwuwoh 3F, INF (14) warga Kapasan Dalam Gang 3, LI (13) warga Jalan Wonokusumonjaya 10 dan MHH (16) warga Wonokusumo Bakti 1 Surabaya.
AKBP Teguh Santoso Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menyatakan, keenam pemuda tersebut mengaku hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Para remaja tersebut mengaku mengikuti grup bernama “Pasukan Angin Malam” mereka berjanjian akan melaksanakan tawuran di sekitar Sidotopo Dipo Surabaya,” tutur Teguh Santoso dalam keterangannya pada Kamis (27/6/2024).
Sesudah mengamankan enam pemuda itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua buah sajam celurit sedang, satu buah gergaji sedang, satu parang, satu unit handphone, dan tiga unit sepeda motor.
Dari enam remaja Pasukan Angin Malam itu dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam (“Sajam”).