Berulah Lagi, Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Meringkuk di Polrestabes Surabaya

Seorang residivis kasus narkotika bernama Baihaki (42) kembali ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Dikarenakan mengedarkan serbuk kristal jenis sabu lagi.
Seorang residivis kasus narkotika bernama Baihaki (42) kembali ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Dikarenakan mengedarkan serbuk kristal jenis sabu lagi.

Surabaya – Seorang residivis kasus narkotika bernama Baihaki (42) kembali ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Dikarenakan mengedarkan serbuk kristal jenis sabu lagi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah membenarkan penangkapan Baihaki. Menurutnya pelaku digerebek anggotanya saat di rumah Jalan Kertopaten 15/1 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, pada Senin (26/02/2024).

Barang haram itu sebelumnya didapatkan pelaku dari seorang pelaku berinisial H berasal dari Sidotopo Wetan Surabaya, saat ini pelaku berstatus DPO.

“Dari catatan kepolisian B baru saja bebas. Sementara saat diamankan, dua kali bagi dia terjerat dalam kasus narkoba,” kata Kompol Miftah pada Wartawan, Minggu (17/03/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2 paket sabu dengan jumlah 0.911 gram dan 9.865 gram. Sebelumnya pelaku menurut Kompol Miftah ditangkap saat di rumahnya.

“Pelaku saat ditangkap tidak bisa mengelak karena anggota di lapangan saat melakukan penggeledahan menemukan dua poket yang disimpan oleh pelaku, di dalam rumahnya itu,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti jenis sabu-sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan elektrik, satu) buah ATM, satu buah buku catatan dan satu buah HP OPPO beserta simcardnya.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *