Nasib Wanita Paruh Baya Berakhir di Penjara Usai Nekat Dagangan Sabu

Seorang wanita paruh baya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak karena terlibat peredaran narkoba di Jalan Griyo Mapan Utara Sidoarjo.
Seorang wanita paruh baya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak karena terlibat peredaran narkoba di Jalan Griyo Mapan Utara Sidoarjo.

Surabaya – Seorang wanita paruh baya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak karena terlibat peredaran narkoba di Jalan Griyo Mapan Utara Sidoarjo.

Dari tangan wanita berinisial TMH, 43 tahun, itu diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 21,82 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen mengatakan, warga Jalan Griyo Mapan Utara Sidoarjo itu diringkus anggota di rumahnya pada hari Sabtu 11 November 2023, sekitar pukul 13.00 Wib.

“Personel Satnarkoba Polres Tanjung Perak menerima informasi dari orang yang layak dipercaya, bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan lidik sesuai dengan target,” kata AKP Khusen, pada Senin (13/11/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Khusen informasi yang didapat ternyata benar. Personel Satres Narkoba Polres Tanjung Perak pun melakukan pengintaian terhadap TMH.

Setelah target terbukti merupakan pengedar narkoba jenis sabu, petugas Kepolisian langsung melakukan pengeledahan dan penangkapan.

“Pelaku  diamankan di rumah tempat tinggalnya. Dari hasil penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Khusen.

Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam laci meja yang berada di dalam kamar tidurnya. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa, 21,82 gram sabu yang dikemas dalam enam plastik klip, dua klip dengan berukuran besar, dan empat klip berukuran kecil.

Kemudian satu buah timbangan elektrik, dua buah handphone, satu sekrop plastik dari sedotan, dan satu bungkus plastik klip.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Perak dan tersangka dikerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *