Surabaya – Satlantas Polrestabes Surabaya akan meningkatkan intensitas penindakan secara Stasioner terhadap para pengendara di Kota Surabaya, yang sengaja melawan arus dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyebut, dalam hal ini tindakan yang kami ambil dari hasil evaluasi selama 3 bulan terakhir, Ada 400 lebih angka kecelakaan dan mereka tidak memiliki SIM.
“Lalu yang lebih ironisnya dari 100% kecelakaan lebih dari 50% disebabkan artinya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan terus adalah orang-orang yang memang benar-benar tidak memiliki kompetensi berkendara yang sah di jalan,” ungkap Arif.
Sebagaimana yang kita ketahui, SIM merupakan suatu bukti legalitas atas kompetensi. Oleh karena itu ketika ingin mendapatkan sebuah SIM itu melalui proses yakni, ujian teori, ujian praktek untuk mengetahui pengetahuan dan tata cara berkendara dengan baik dan benar.
“Selain itu ada tes kesehatan dan tes psikologi semua itu, dibutuhkan agar benar-benar bisa menjaga dirinya sendiri dan orang lain pada saat berkendara di jalan raya,” tutur Arif.
Arif menuturkan, selama ini dari Satlantas Polrestabes sudah berupaya dengan berbagai cara dengan melakukan tindakan secara e-tilang mobile serta smartphone. Namun instrumen elektronik tersebut, tidak mampu menjangkau pelanggaran yang tidak memiliki SIM.
“E-tilang tersebut hanya bisa menjangkau pelanggaran yang sifatnya kasat mata seperti menerobos lampu merah melanggar rambu lalu lintas dan plat nomor,” tutur Arif.
Arif menambahkan, kenapa kita intensifkan lagi tilang manual tersebut, secara random sampling ataupun hunting kepada para pengendara di Surabaya, jangan kaget apabila sewaktu-waktu nanti petugas memberhentikan para pengendara dan itu memang murni arahan dari kami bukan mencari-cari kesalahan tapi lebih untuk melindungi masyarakat agar untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas.
Selain itu lanjut Arif menjelaskan, dampak daripada tidak memiliki SIM yakni jika pelanggar tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) maka tidak akan mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja.
Dalam catatan kepolisian Satlantas Polrestabes Surabaya, dalam tiga bulan saja, total para pihak yang terlibat laka dan tidak memiliki SIM jumlahnya sebanyak 374 kejadian.
”Ini terkait kebijakan Jasa Raharja terbaru, yang tidak memberikan Santunan apabila terlibat laka tidak memiliki SIM. Selama 3 bulan terakhir, korban Laka yang Meningal tidak memiliki SIM ada 13 orang,” pungkasnya.