Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?
Hukum  

Dua Terpidana Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti 250 Juta

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra yang didampingi Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra yang didampingi Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo.
banner 468x60

Surabaya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tindak pidana kasus korupsi.

Diketahui dalam eksekusi dilakukan setelah perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

banner 604x812

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi, melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra yang didampingi Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo mengatakan, dalam salah satu amar putusan, barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dikembalikan untuk Negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Cq PT Perikanan Indonesia.

“Berdasarkan putusan dimaksud, kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” kata Jemmy, pada Senin, 23 Oktober 2023.

Jemmy menjelaskan, barang bukti tersebut dirampas dari dua terpidana. Yaitu Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Berdasarkan putusan pengadilan, Sugiyanto dipidana dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Sedangkan terpidana Ahmad Rifan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dipidana dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara,” kata Jemmy.

Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terpidana Sugiyanto dan Ahmad Rifan terhadap cq PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.568.000.

“Jumlah itu berdasarkan berita acara penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kerja sama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT Ikan Laut Indonesia tahun 2018,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo menyebut, Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

“Berdasar kerjasama PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram,” tutur Kasi Pidsus Ananto.

Namun ungkap Ananto, dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.

“Terdakwa Ahmad Rifan sebagai salah satu Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif,” papar dia.

Ananto menambahkan, Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara.

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60