Bangkalan – Sektor Polsek Blega Resort Polres Bangkalan berhasil menangkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam pasar Lomaer, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura, Minggu sekira pukul 05.30 WIB.
Pasalnya kejadian ini berawal pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB, Korban datang ke pasar Lomaer dengan maksud untuk menjual pentol dan memarkir sepedanya di tempat parkir. Selanjutnya korban meninggalkan sepeda motor di tempat parkir yang dimaksud, dengan jarak kurang lebih 30 meter dari tempat parkir”, Ujar Kapolsek IPTU Syamsuri.
“Tidak lama kemudian korban melihat sepeda motornya di nyalakan oleh seseorang untuk di kendarai, dan korban bergegas lari mendatangi sepeda motor yang dikendarai oleh seseorang tersebut, kemudian korban menarik gagang belakang jok sepeda motor yang dikendarai oleh orang yang tidak dikenalnya tersebut sambil menanyakan,” Mau di bawa kemana sepeda saya,” Ucap korban, dan korban sambil berteriak maling, kemudian warga yang ada di dalam pasar tersebut datang menghakimi tersangka inisial HS Alamat Jalan Raya Kraton, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura.
Beruntung petugas Polsek Blega yang sedang melaksanakan pengamanan di Jalan Raya depan pasar Lomaer melihat keributan atau keramaian di dalam pasar Lomaer, melihat kejadian tersebut selanjutnya petugas Polsek Blega langsung mendatangi lokasi.
Lanjut Samsuri, “Setelah tiba di lokasi melihat seseorang yang di duga maling sepeda motor di hakimi massa dengan posisi pelaku tangannya di ikat ke pohon sambil di pukuli massa, kemudian petugas Polsek Blega langsung mengamankan pelaku tersebut dengan membuka ikatan ditangannya dan di bawa ke Polsek Blega untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan atau introgasi di Mako Polsek Blega tersangka menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB, tersangka juga pernah melakukan pencurian yang sama di tempat pasar Lomaer, Kecamatan Blega berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, Namun sepeda motor hasil pencurian tersebut sudah di jual kepada orang yang belum dikenalnya melalui transaksi jual beli COD online seharga 2.000.000.00 (dua juta rupiah)
Adapun barang bukti (BB) yang kami dapatkan dari tersangka 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra tahun 2002 nopol M 4121 AE, 1(satu) buah kunci T milik pelaku, 1 buah kunci sepeda motor milik korban, dan 1 (satu) buah BPKB motor milik korban,” Pungkasnya.