Jangan Percaya Calo! Pasti Dapatkan SIM Jika Bekali Diri Anda Dengan Pengetahuan dan Ketrampilan

Wakasatlantas Polrestabes Surabaya, AKP Aristianto Budi Sutrisno,
Wakasatlantas Polrestabes Surabaya, AKP Aristianto Budi Sutrisno,

 

Surabaya – Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, SIM adalah Legitimasi (Pengakuan) atas Kompetensi (Kemampuan) mengendarai kendaraan bermotor

“Untuk itu, siapkan diri anda dengan pengetahuan dan keterampilan apabila ingin lulus ujian dan mendapatkannya,” kata Wakasatlantas Polrestabes Surabaya, AKP Aristianto Budi Sutrisno, kepada harianradarcom, Kamis (24/08/2023).

Ia menambahkan, SIM merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Oleh karena itu, Jangan percaya calo, yakinlah pasti lulus bekali diri dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan,” tambahnya.

Tak hanya itu, untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengendara harus mengantongi SIM dan pengendara harus mengecek terlebih dahulu Surat-surat yang harus dibawa, salah satunya adalah SIM.

“Pemegang SIM juga telah memenuhi syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik,” tuturnya.

Di Indonesia, pihak yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Setiap Calon pengemudi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM.

“SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi. Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Jadi, sebelum berkendara jangan lupa lengkapi surat-surat berkendaranya,” ungkapnya.

 

Reporter: Samsul

 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *