Miris, Pasutri di Surabaya Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Surabaya – Pasangan suami istri (pasutri) di depan rumah kos Jalan Made Selatan Surabaya, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Dari tangan pasutri berinisial AF dan DN itu disita 7,74 gram sabu-sabu.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pasutri ini ditangkap di rumah kos Jalan Made Selatan Surabaya, pada Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Waktu dalam penggerebekan, barang bukti sabu tersebut disimpan didalam dompet kamar kos tersangka,” katanya, Jumat (31/03/2023).

Daniel menjelaskan, pasangan ini diciduk anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.

Mohon ijin melaporkan bahwa sat narkobaΒ  telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Saat ini pasutri beserta barang bukti 18 poket sabu dengan berat keseluruhan 7,74 gram sabu-sabu, satu buah bendel plastik klip, satu buah timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 400.000, dua buah HP Oppo dan satu buah dompet warna merah muda telah diamankan di Polrestabes Surabaya.

Dari pengakuan kedua pelaku sabu tersebut, yang didapatkan dari seseorang bernama ROHMAN (DPO) dengan cara membeli, pada Senin 27 Februari 2023, dengan cara bertemu langsung di Rabesan Bangkalan Madura.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami berharap masyarakat memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu, agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *