Orang Tua Ricky Bantah Semua Keterangan Saksi Lengkap Bahwa itu Bukan Penganiayaan, Melainkan Saling Pukul Atau Perkelahian

Surabaya, – Keterangan Hengky, ayah dari Noel Bryan Siswoyo (19) yang menceritakan anaknya menjadi korban penganiayaan Ricky Messakh (21) yang tidak lain sahabatnya sendiri sewaktu ‘dugem’ pada salah satu tempat hiburan malam di Kota Surabaya dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dibantah oleh Suhartati, ibunda dari Ricky Messakh.

“Orang tua Noel (Hengky) ini sangat mengada-ada. Dia tahu pasti pada saat konfrontir. Semua data, keterangan saksi-saksi itu lengkap bahwa bukan penganiayaan, tapi saling pukul atau perkelahian yang dipicu oleh Noel sendiri,” ujar Tatik, panggilan karibnya, Selasa (28/3/2023).

Penyebab perkelahian itu kata Tatik, awalnya Ricky, Noel dan beberapa temannya pergi ke tempat hiburan malam di salah satu pusat perbelanjaan. Setelah itu lanjutnya, sesampai di sana, Noel mengajak Ricky mencari kenalan cewek lain untuk dirinya.

“Ricky sudah tidak mau karena menghargai teman perempuannya bernama Keyza. Noel kemudian mengolok-olok Ricky yang semuanya memang sudah dalam pengaruh alkohol. Sama Keyza, Ricky sudah di nasihati agar tidak menanggapi Noel,” bebernya.

Tatik menambahkan karena tidak digubris, Noel menantang Ricky menyelesaikan di luar. Lantas menurutnya, Ricky spontan berdiri dan bertanya kepada Noel kenapa sampai bertanya kenapa sampai seperti ini yang malah didorong Noel sampai terjatuh.

“Teman-teman yang lain melerai dan tidak sampai terjadi perkelahian waktu disitu menurut saksi Keyza yang jaraknya hanya sekitar 5 cm dari Ricky,” urainya.

Keyza dan Ricky sambung Tatik kemudian memutuskan pulang dan turun ke bawah, tetapi ternyata Noel terus mengejar sambil teriak-teriak dan memukul Ricky sampai luka. Tatik mengatakan Ricky akhirnya membalas memukul Noel, sehingga terjadi saling pukul dan dilerai oleh security di sana.

“Saya dan Ricky sudah berusaha menyelesaikan masalah ini baik-baik dengan mendatangi Pak Hengky sebagai orang tuanya Noel di daerah Lidah Kulon. Tapi ternyata mereka tetap ngotot untuk laporan polisi,” sesalnya.

Lantas Tatik menceritakan pada bulan Februari 2023 ketika mediasi di ruang Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, ia bertanya ke papanya Noel maunya apa dan dijawab minta ganti rugi. Dirinya waktu itu menyatakan kalau ganti rugi tidak mau, tetapi kalau mau minta bantuan bolehlah.

“Saya minta kuitansi pengobatan, tetapi kata Pak Hengky tidak ada kuitansi, alasannya diobati sendiri,” ungkapnya.

Salah satu Penyidik menurut Tatik lalu menyampaikan kalau pihak Noel mintanya banyak dan tidak menyebut nominal. Tatik lantas balik bertanya kalau seperti ini apa diduga tidak pemerasan?.

Dia sendiri sudah menawarkan membantu biaya pengobatan sebesar Rp 2 juta, tetapi tidak diterima. Alasannya kata Tatik, karena ada kalung emas milik Noel yang hilang, harganya katanya Rp 7 jutaan dan hal itu tidak ada di BAP, sehingga hal itu menurutnya mengada-ada.

“Kalau sampai laporan polisi yang dibuat Noel itu Ricky tidak terbukti melakukan penganiayaan, saya pasti akan lapor balik,” tegasnya.

Anugerah Rahmatullah Drajad S.H., M.H, Kuasa Hukumnya Ricky menambahkan dalam proses penyidikan yang ia ketahui dan simpulkan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi yang kemudian dikonfrontir memang arahnya sudah perkelahian.

Advokat yang akrab dipanggil Anugerah ini menjabarkan sebagaimana dalam LP dimasukkan Pasal 351 tentang Penganiayaan, unsur-unsurnya tidak terpenuhi, sehingga memang seharusnya proses hukumnya dihentikan.

“Memang itu semua kewenangan Penyidik dan kita tunggu saja proses Penyidikan dari kepolisian dan pastinya kita berharap kepastian hukum,” tuturnya.

Menurutnya, kalau perkara ini tidak memenuhi unsur-unsur dan tidak cukup bukti tentu harus di SP3. Tetapi kalau perkara ini dilanjutkan, Anugerah memastikan pihaknya akan melawan sampai proses pengadilan, sebab untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak itu bukan kewenangan Penyidik, tetapi di Pengadilan.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Artinya tinggal menunggu kepastian hukum apakah terlapor akan dinaikkan statusnya menjadi Tersangka atau dihentikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana memastikan kasus penganiayaan yang dilaporkan Noel Bryan Siswoyo sudah diproses.

“Dan Penyidik sudah komunikasi dengan pelapornya,” jelas Mirzal, Senin (27/3/2023).

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *