Surabaya – Gara – gara percekcokan mulut sampai tersulut emosi berujung penganiayaan di Jalan Pucang Taman 02 Surabaya, satu pelaku berhasil diamankan polisi.
Hal itu dialami korban FL (40). Wanita beralamat di Jalan Pucang Taman Surabaya ini mengalami luka lebam di bagian muka dan sekujur tubuh, setelah dianiaya oleh RH (62) warga Jalan Ngagel Madya Kecamatan Gubeng Surabaya.
Kendati demikian, tidak lama kemudian sepak terjang RH terhenti usai diamankan Kepolisian Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di tempat persembunyiannya di Jalan Ngagel Madya Surabaya, pada Senin (26/3/2023).
“Saat pelaku kita amankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin, kepada wartawan pada Selasa (28/3/2023).
Zainul menerangkan, kasus cekcok mulut hingga berakhir penganiayaan bermula antara korban dengan pelaku mereka ini menikah secara siri dan sering cekcok karena tersulut emosi lantas RH naik pitam kemudian memukul FL.
“Korban FL yang tidak terima dengan diperlakukan oleh suami sirinya dan banyak luka lebam di muka dan tubuhnya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Surabaya,” terang Zainul sapaan karibnya.
Imbas dari perbuatan penganiayaan tersebut, pelaku RH dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku RH saat ini sudah dijebloskan ke dalam jeruji Mapolrestabes Surabaya,” pungkasnya.