Selama 10 Hari Polisi Mengamankan 5 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Berbagai TKP Kota Surabaya

Surabaya Selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Perlu diketahui, para pelaku telah beraksi dibeberapa TKP diantaranya, Jalan Greges Barat Gang I Tembusan 1 A Surabaya, Jalan Jakarta, Jalan Ketapang Ardiguno, Jalan Dukuh Bulak Banteng dan di Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Dari lima orang tersangka, dua diantaranya merupakan seorang residivis dan pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.

Komplotan yang berhasil diamankan merupakan warga Kota Surabaya berinisial MPT (36) , LK (34), FS (20), AGS (45), SL (38) dan AP (43).

AKBP Herlina Kapolres Tanjung Perak Surabaya menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka sebelumnya berputar kota Surabaya dengan berboncengan mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya.

“Saat mendapatkan sasaran, mereka berbagi tugas, ada yang berperan sebagai eksekutor dan ada pula yang bertindak sebagai eksekusi, kemudian membawa kabur kendaraan hasil curiannya,” kata AKBP Herlina di Mapolres Tanjung Perak pada Jum’at (24/03/2023).

Herlina menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara masuk ke area pekarangan rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dengan cara merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci leter T.

“Setelah mendapatkan sepeda motor hasil dari kejahatannya, pelaku kemudian menjual kepada seorang penadah yang saat masih dalam pengejaran petugas (DPO),” jelas AKBP Herlina.

Dalam pengungkapan kasus selama 10 hari ini, kata Herlina, petugas menyita barang bukti (BB)1 unit sepeda motor Honda Vario125, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 lembar FC BPKB sepeda motor, 1 lenbar STNK sepeda motor Satria FU, 1 buah BPKB sepeda motor honda Beat.

Kemudian satu nota pembelian HP OPPO A17, 1 lembar BPKB, 1unit sepeda motor honda Vario, 1 lembar Jaket warna merah hitam,1 buah flasdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah kunci T, 1 unit HP merk XIOMI REDMI, 1 lembar STNK sepeda motor honda Vario dan 1 unit sepeda motor honda Beat.

“Untuk pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku yakni, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkasnya

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *