Bangkalan – Seorang kakek berinisial HD (62) digerebek aparat kepolisian di kediamannya di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam penggeledahan di rumah kakek itu, petugas menemukan belasan barang haram berbentuk pecahan poket yang disembunyikan di surau atau langit-langit langgar miliknya.
Di hadapan polisi, HD mengaku, barang ilegal itu didapatkan dari seseorang berinisial MR, warga kampung Rabesan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, 20 hari lalu, dengan harga 750 ribu rupiah.
“Saya dapat dari R warga Rabesan. Saya ambil pada 20 hari lalu. Barang haram tersebut seberat 2 gram, Saya beli 750 ribu rupiah,” kata AKBP Wiwit saat menirukan pembicaraan pelaku, Selasa (21/03) pagi
Lanjut Wiwit, barang haram itu rencananya akan diedarkan atau dijual di wilayah Bangkalan.” Sambung Wiwit
Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, Seorang kakek pelaku yang kami amankan itu merupakan bandar dan pengedar yang sudah lama menjadi incaran petugas
“Pelaku adalah seorang kakek yang sudah memiliki cucu. Seharusnya dia merawat cucu, malah menjual dan jadi bandar narkoba. Ini sudah lama menjadi incaran,” jelas Wiwit
Dari penggerebekan, masih Wiwit, ditemukan barang terlarang yang di sembunyikan di surau langgar dengan total sekitar 13 poket narkoba.
“Sementara MR teman pelaku yang diduga sebagai pengirim barang haram masih dalam daftar pencarian orang (DPO).” ujar AKBP Wiwit
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika





