Surabaya – Heru Satriyo Ketua LSM MAKI Korwil Jatim mengungkapkan, terkait video yang menampilkan yang diduga Bupati Bojonegoro, Ana Mu’awanah, menyanyi kemudian menerima saweran dari anggota DPRD Jawa Timur, Budiono, kejadian tersebut sempat viral di media sosial, yang unggah akun Instagram @info.bjn.
“Begitu masuk point pertama bahwa Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melakukan aksi dengan menyanyikan lagu, saya pikir dengan format normatif juga masih bisa diterima sebagai sebuah bentuk hiburan setelah acara formatif selesai,” kata Heru Satriyo.
Dikatakan Heru Satriyo, Ketua LSM MAKI Koorwil Jawa Timur, bahwa acara itu adalah deklarasi di mana ada hal-hal formal normatik yang harus dijalankan, seharusnya semua harus larut dalam euforia formal normatik Ikatan Mantan Kepala Desa.
“Begitu masuk pada point bahwa bupati Bojonegoro, melakukan aksi heroik dengan menyanyikan lagu saya pikir dalam konteks normatif masih bisa diterima sebagai bentuk hiburan formal normatif selesai. Tetapi menjadi sebuah hal yang naif dan memalukan ketika sekelas Bupati Bojonegoro disawer oleh Budiono, itu artinya ada kehormatan masyarakat Bojonegoro yang tersakiti,” kata Heru sapaan Heru Satriyo.
Heru menjelaskan ini bupati, marwah tertinggi di Kabupaten Bojonegoro. Prilaku Budiono itu tidak menggambarkan sosok seorang anggota DPRD Jawa Timur, bukan begitu sosok seorang anggota Dewan. Banyak pelanggaran etika. Tapi masalahnya pelanggaran etika ini menyangkut marwah masyarakat Bojonegoro.
“Hal ini tidak bisa kita diamkan dengan “Terseah Masyarakat Bojonegoro yang Menyimpulkan” seperti itu,” kata Heru MAKI.
Menurut MAKI Jawa Timur kejadian itu sangat memalukan itu juga menjadi pemahaman bahwa beginilah perilaku seorang anggota DPRD kita.
“Kami juga mengkaji dan melaporkan bahwa yang disawer itu bupati. Bukan anggota dewan dengan anggota dewan atau sesama temannya. Bupati kepalanya menempel erat di pundaknya, marwah kehormatan masyarakat Bojonegoro tidak boleh dibuat main-main,” kata Heru.
MAKI Jatim juga akan mengkaji dan menanyakan ke BKD apakah hal seperti itu bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur.
“Selain itu saya sebagai pimpinan lembaga sudah memberikan detail video kepada koordinator bidang hukum MAKI Jawa Timur. Artinya apakah kategori grafitasinya bisa dapat dari situ,” kata Heru.
Bila kita tarik lebih dalam itu bisa masuk kategori gratifikasi MAKI Jatim akan menarik ke ranah gratifikasi ke KPK. “Pasti itu. Yang jelas masyarakat tahu dan saksinya banyak. Kami akan kaji lebih dalam,” kata Heru MAKI.
Ditambahkan Heru, dalam UU No 20 Tahun 2021, penjelasan pasal 12b ayat 1 terkait gratifikasi, sudah disampaikan dengan jelas dan luas arti dari gratifikasi.
Gratifikasi ada dua, Gratifikasi yang mengarah ke suap dan gratifikasi yang tidak mengarah ke suap.
Itu sudah masuk semua dalam kategori gratifikasi. Tanpa ada muatan atau tidak, dan seharusnya sekelas Bupati Bojonegoro mengetahui dengan persis karena pertunjukan atau show itu di depan khalayak umum terutama anggota dan pengurus Ikatan Mantan Kepala Desa (IMKD) Kabupaten Bojonegoro.
Kategori unsur dalam pasal 12b ayat 1 UU No 20/2021 sudah terpenuhi.
“Kami MAKI Jatim siap melaporkan hal tersebut kepada KPK. Itu telaah Bidang Hukum MAKI Jatim, kita akan tindak lanjuti secara serius terkait pelaporan ke ranah KPK,” kata Heru.
Video tersebut dalam acara Deklarasi Ikatan mantan kepala desa (IMKD) Bojonegoro, dan beredar dengan judul “Terserah Masyarakat Bojonegoro yang menyimpulkan.”
Kejadian tersebut mendapat sorotan LSM MAKI Korwil Jawa Timur.
Sampai berita ini diterbitkan, oleh media Harianradar.com kami masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi dan meminta tanggapan dari Bupati Bojonegoro.





