Surabaya – Dua pencuri kabel tembaga di lantai dasar ruang Panel AC Hi-Tech Mall Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, pada Rabu (17/2/2023) lalu.
Para pelaku masing-masing berinisial MHJ, (37) warga Jalan Kebondalem 3/3 Surabaya dan AR, (42) warga Jalan Kenjeran 5/7-c Surabaya.
Kedua merupakan spesialis pencuri kabel AC di wilayah hukum Polsek Tambaksari, tepatnya di Jalan Kusuma Bangsa 116-118 Surabaya.
Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari Surabaya melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi mengungkapkan, kedua pelaku sebelumnya sudah merencanakan aksi pencurian tersebut, dan janjian bertemu di hi – Tech Mall Surabaya.
“Kedua pelaku pada saat melakukan aksi pencurian dengan membagi tugasnya secara masing-masing salah satu pelaku MHJ bertugas sebagai memutus kabel tembaga,” ungkap Agus saat ditemui di Mapolsek Tambaksari Surabaya, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Iptu Agus, tersangka AR bertugas sebagai mengambil kabel tembaga dan sudah dua kali menjual kepada pengepul rongsokan yang berada di Surabaya tersebut.
“Kedua pelaku kita tangkap bersama sejumlah barang bukti berupa satu tang, satu Silet Carter, satu gunting pemotong plat, satu unit sepeda motor honda vario, satu unit sepeda motor yamaha jupiter (sarana.red), tiga tas, dua handphone dan lima puluh biji potongan kulit pelindung tembaga,” ungkap Ndan Agus, sapaan akrabnya.
Agus menambahkan, selain itu barang bukti yang kami amankan yakni kabel tembaga merk Suprim yang terletak di ruang Panel panjang berukuran 16×7 Meter, diambil tembaganya oleh tersangka untuk dijual.
Dari keterangan pelaku, mereka mengaku sudah dua kali mencuri di lantai dasar ruang Panel AC Hi-Tech Mall Surabaya, tersebut dalam bulan terakhir ini.
Kini pelaku pencurian kabel telah ditahan di Mapolsek Tambaksari Surabaya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.





