Tukang Mebel di Surabaya Digerebek Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-sabu Siap Edar

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap AF (31) karena diduga menjadi pengedar narkotika. Dari tangan AF polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,48 gram.

“Barang bukti yang disita ini 1,48 gram sabu. Tersangka AF pekerjaannya tukang mebel,” kata Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Tersangka AF ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitasnya tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu, kemudian polisi membekuknya setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa jam di lokasi tersebut.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya Jalan Banjar Sugihan Baru Surabaya Jawa Timur,” jelas Hendro.

Polisi kemudian menggeledah rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 1,48 gram.

“Sabu tersebut disembunyikan di kantong belanja warna biru yang dibungkus kardus kecil oleh tersangka,” imbuhnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 1 unit timbangan digital, 1 buah ponsel dan 1 unit sepeda motor SCOOPY. Saat ini polisi masih mengembangkan jaringan dari tersangka.

Atas perbuatannya tersangka AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *