“Pelaku bertemu dengan korban di jalan menuju ke arah Sampang, lebih tepatnya di salah satu SPBU di kecamatan Arosbaya. Lalu mengajak mantan istri sirinya tersebut untuk berhubungan intim, namun korban menolak,” terangnya.
“Karena kesal atas penolakan yang dilakukan korban, pelaku lalu melakukan pemaksaan dengan menyeret korban ke sebuah kebun. Korban yang tidak berdaya, akhirnya diperkosa oleh pelaku di kebun tersebut. Pemerkosaan itu, kembali diulang pelaku keesokan harinya. Visum dari RSUD Syamrabu memang menunjukkan jika alat kelamin korban memang dilukai oleh pelaku,” beber AKBP Wiwit.





