Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut menjelaskan jika dua hari setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Arosbaya dan berdasarkan keterangan visum, ada luka cakaran di tubuh korban.
Mantan Kapolres Pacitan tersebut menjelaskan jika tim gabungan Polsek Arosbaya dan Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke luar kota.
“Pelaku MM ini sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut. Akibat ulahnya, saat ini MM dijerat Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut





