banner 468x50

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Depan Samsat Surabaya

"Tersangka saat ini harus ditahan di Sel Tahanan Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut"
"Tersangka saat ini harus ditahan di Sel Tahanan Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut"
banner 768x50

Surabaya – Seorang pengedar sabu, Didik Wahyudi (42) asal Bratang Satu Surabaya, diringkus anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Senin (23/01/2023).

Pelaku diciduk lantaran saat menunggu pembeli di depan Samsat Surabaya Utara Jalan Kedung Cowek Kenjeran Surabaya.

banner 450x50

Penangkapan bermula atas dasar informasi dari masyarakat dengan menyebut akan terjadi transaksi sabu di sekitar Samsat Surabaya Utara Jawa Timur.

Anggota yang tak ingin kehilangan buruan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tak lama kemudian anggota di lokasi mendapati seseorang yang sesuai dengan TO atau ciri-ciri pelaku.

Dari penggeledahan pada pelaku, anggota mendapati satu paket sabu dengan berat keseluruhan 1,46 gram, yang dibawa oleh pelaku. Atas temuan barang laknat sabu tersebut, anggota Satnarkoba menggelandang pelaku ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan, pelaku Didik Warsito dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tanjung Perak Surabaya. “Pelaku saat ini harus ditahan di Sel Tahanan Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut” katanya.

Sementara pelaku mengaku di depan penyidik dirinya belum lama menjual barang haram jenis sabu tersebut, pelaku juga mengaku sabu yang mereka bawa itu adalah miliknya. Namun belum sempat sampai ke tangan pembeli, dirinya keburu ditangkap petugas.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *