Ini Sosok Pria DPO Maling HP Jadi Pelaku Persetubuhan Gadis Belia, Kasussnya Bikin Merinding

Foto : Pelaku Persetubuhan Gadis Belia Saat dimintai Keterangan Oleh Polres Bangkalan
Foto : Pelaku Persetubuhan Gadis Belia Saat dimintai Keterangan Oleh Polres Bangkalan

“Iya benar. Jadi, tersangka ini mengaku kalau dirinya ‘nyabu’ sebelum melakukan perbuatan keji tersebut. Ini yang sedang didalami pihak kepolisian barang haram yang dikonsumsi pelaku sebelum menyetubuhi korban itu dia dapat darimana. Masih akan kami telusuri,” lanjut perwira berpangkat AKBP tersebut.

Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut juga menjelaskan jika tersangka dikenai Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *