“Tersangka MS juga merupakan DPO atas kasus pencurian HP di Mushola kampungnya. Tim bergerak cepat sesaat setelah ibu korban melaporkan kepada polsek Kwanyar. Alhamdulillah sekitar 2,5 jam lah saat siang hari (Selasa, red.) dengan cepat kami tangkap pelaku dan langsung kami giring tersangka ke Mapolres Bangkalan untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” terang AKBP Wiwit saat ditemui secara khusus hari ini, Jum’at (16/12/2022) di Mapolres.
Dari tangan MS, pelaku juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu dengan lengan berwarna biru muda, 1 potong rok panjang warna ungu kecoklatan, 1 potong celana short warna biru tua, dan 1 potong celana dalam warna merah yang dalam keadaan robek dan lubang dibagian tengah.
Tak hanya itu saja, menurut keterangan AKBP Wiwit, kepada polisi MS mengaku jika sesaat sebelum menodai korban, sempat mengkonsumsi sabu sabu.