Dewan Pers Mengapresiasi Kerja Cepat Kepolisian Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Kekerasan Pada 5 Wartawan

Surabaya, – Dewan Pers melalui Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Arif Zulkifl mengapresiasi kerja cepat dari Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus kekerasan oleh sejumlah oknum pada 5 wartawan di Surabaya saat menjalankan aktivitas jurnalistiknya.

Kerja jurnalistik dilindungi UU (Undang-Undang) dan setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu dapat dihukum,” pesan Arif, pada, Kamis (26/1/2023).

Arif memastikan Dewan Pers sudah kontak dengan Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto dan beliau menaruh perhatian penuh atas kasus ini serta memerintahkan jajarannya agar segera mengungkap.

“Saya kira beberapa hari setelah pernyataan itu, polisi berhasil menangkap dan sebagian lagi menyerahkan diri,” tutupnya.

Sebelumya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023) memaparkan dua pelaku kekerasan pada wartawan yakni MH (55) dan S (55) berhasil diamankan. Sedangkan kedua pelaku inisial SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri pada Rabu (25/1/2023) sore.

“Kami menghimbau kepada siapapun yang merasa melakukan tindak kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri,” seru Ndan Yusep, sapaan populernya.

Menariknya, Ndan Yusep membuka peluang Restorative Justice (RJ) ketika kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Menurutnya, Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan Ahli Akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan.

“Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum, serta tidak menganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan,” harap Yusep.

Terpisah, wartawan beritajatim.com Anggadia Muhammad alias Ahong yang menjadi salah seorang korban kekerasan ketika dikonfirmasi apakah bersedia diselesaikan dengan cara RJ memastikan proses hukum akan terus berjalan.

“Peristiwa ini juga menjadi pelajaran bersama-sama jika jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang,” tegasnya, Rabu (25/1/2023).

Selain itu lanjut wartawan jebolan Akademi Wartawan Surabaya ini, perisitwa ini juga evaluasi bagi Organisasi Profesi Wartawan dan perusahaan pers agar memfasilitasi wartawan dengan pedoman khusus untuk melakukan peliputan yang aman.

“Karena saat ini pemberangusan hak jurnalis bukan hanya lewat aksi premanisme, namun juga penyadapan dan lain-lain,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *