banner 728x250

Dewan Pers Prihatin dan Kecam Tindak Kekerasan Pada 5 Wartawan di Surabaya

Foto : Dewan Pers Prihatin dan Kecam Tindak Kekerasan Pada 5 Wartawan di Surabaya
Foto : Dewan Pers Prihatin dan Kecam Tindak Kekerasan Pada 5 Wartawan di Surabaya
banner 120x600

“Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” tegas Ninik.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.

banner 325x300

“Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” kata Arif.

Sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya diduga jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Jumat (20/1/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *