Surabaya – Lagi – lagi Polisi mengamankan Narkotika. Dari tangan dua pelaku diamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi berlogo Gucci.
Terbaru, kedua tersangka adalah ATN, (25) Perempuan, warga Jalan Bogen Surabaya dan HBP, (28) warga Jalan Pandigiling Surabaya, seorang residivis yang pernah di hukum pada tahun 2018.
Kedua diamankan di kawasan Jalan Lebo Agung Kota Surabaya.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan terbongkarnya aksi dugaan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran Narkotika di Kota Surabaya.
“Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan, kami menemukan barang bukti Narkotika yang disimpan oleh kedua tersangka,” kata Daniel kepada, wartawan pada Rabu (10/1/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan oleh kedua tersangka, petugas menemukan empat pil ekstasi logo Gucci dan sabu 16 poket siap edar. Kemudian satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip, dua buah Skrop Plastik, satu kotak warna hitam, tiga handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 280.000 .
“Dalam penggerebekan kedu tersangka kami menemukan barang bukti sabu seberat 15,4 gram dan ekstasi 1,52 gram yang disimpan pada dugaan,” ungkap Daniel.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap jika barang haram itu, didapat dari dugaan seseorang berinisial Cak Endut (DPO).
Barang bukti itu diambil dengan cara di ranjau pada Rabu (22/07/12) lalu, di Jalan Tuwowo Surabaya.
“Tersangka selalu mengambil barang dengan cara diranjau yang ditempatkan di tempat sepi,” lanjut Daniel.
Dari pengakuan dosa, dia menjalankan bisnis haram itu sudah 1 bulan. Dalam sekali aksi pelaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah samapi jutaan rupiah.
Atas kejahatan kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.