Surabaya –– Penyidik Propam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dugaan kasus Polisi jual istri di Kabupaten Pamekasan, Madura. Dari tujuh saksi yang diperiksa, empat di antaranya adalah anggota Kepolisian dan tiga sisanya adalah warga sipil.
“Hari ini saya dapatkan informasi dari tim bahwa terkait dengan dumas (pengaduan masyarakat) Pamekasan sudah tujuh orang yang diperiksa. Data yang kami terima hanya sebatas tujuh orang, empat orang dari internal kita tiga orang dari eksternal,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (9/1).
Hasil pemeriksaan sementara tidak ada motif ekonomi di situ. Sekali lagi tidak ada motif ekonomi. Kami meluruskan karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut,” bebernya.
Terkait dengan perkara ini, Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya mikro SD dan alat penyimpan data lainnya.
“Terkait itu juga ada barang bukti yang disita dan tengah didalami berupa data menyimpan mikro SD, alat penyimpan data, sudah disita oleh tim Bidpropam,” ungkapnya.
Sebelumnya, Aiptu AR, seorang anggota Shabara Polres Pamekasan dilaporkan oleh istrinya lantaran diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual dan pornografi. Tidak hanya Aiptu AR, sejumlah oknum polisi lainnya juga turut dilaporkan lantaran diduga turut serta dalam perkara tersebut.