Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan HLP pegawai ASN Pemkot Surabaya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan perizinan menjual minuman beralkholoh atau miras.
Khristiya Lutfiasandhi Kasi Intel Kejari Surabaya menjelaskan bahwa HLP yang merupakan ASN di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Surabaya melakukan aksinya pada akhir tahun 2021.
Berdasarkan data yang diterima Kejari Surabaya, ada 15 pelaku usaha yang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) mati. Kemudian HLP menawarkan jasa mengurus izin tersebut, dengan meminta sejumlah imbalan.
“Nah sudah berjalan. Lalu pada saat pengawasan rutin dari Diskopdag ternyata barcode di SIUP MB-nya ngga ada isinya ketika discan,” kata Khirtiya pada Jumat (16/12/2022).
Dari pengawasan tersebut, akhirnya ulah HLK terbongkar. Dan beberapa pihak yang merasa dirugukan langsung mengadukan ke Kejari Surabaya.
Kemudian tersangka HLK ditangkap Jaksa Penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya pada Kamis (15/12/2022) kemarin dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
“Sementara pelaku masih satu orang, dalam proses penyidikan nanti akan lebih dikembangkan siapa saja yang diduga terlibat,” pungkasnya.





