Surabaya, – Satu persatu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mulai diamankan pihak Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya.
Satu pelaku bernama Mochammad Santoso (27) tertangkap setelah melakukan aksi mencuri motor honda beat dan Honda Vario di Jalan Mojo 4/43 Surabaya.
Kepala Kepolisian Polsek Gubeng Surabaya, Kompol Sodik Efendi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 05.30 Wib.
“Modus operandinya pelaku mencuri motor milik korban berinisial VVL, bersama dengan tiga rekannya MK, ZF, SA (DPO) dengan cara merusak rumah kontak motor milik korban. Pada saat itu motor diparkir di depan rumah korban,” ujar Kompol Sodik, saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin (28/11/2022).
“Para komplotan tersebut, setelah berhasil mengambil motor pelaku membawa kemudian membawa kabur dua kendaraan R-2 milik korbannya,” tutur Kompol Sodik.
Kompol Sodik Efendi mengatakan, pada saat melakukan aksinya para pelaku terekam CCTV di lokasi tempat kejadian tersebut.
“Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan Olah TKP, kemudian polisi berhasil Menganalisa keberadaan terduga pelaku,” kata Kompol Sodik.
Kompol Sodik menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan salah satu terhadap pelaku, Mohammad Santoso di Wilayah Krembangan Bhakti Surabaya.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan, satu unit spd mtr honda beat warna hitam no. Pol L-5482- jz milik pelaku yang digunakan sebagai sarana, satu jaket switer warna abu milik pelaku yang di pakai pada saat melakukan curanmor, satu helm warna hitam milik pelaku yang di pakai pelaku, satu sandal milik pelaku yang di pakai pada saat melakukan curanmor dan satu handphone.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.