Surabaya – Tak kapok Residivis empat kali beraksi melakukan pencurian berinisial NCY (22) diamankan polisi setelah aksinya mencopet tas milik AW di kawasan Wisata Religi Ampel, Surabaya, pada Kamis (27/10/2022).
Kompol Nur Suhud Kapolsek Semampir mengatakan, pelaku beraksi saat melihat korban melakukan ziarah di makam Sunan Ampel Surabaya.
Pelaku NCY sengaja memepet korbannya untuk mengambil tas dan uang milik korban AW.
Kondisi Wisata Religi Ampel, yang ramai itu membuat pelaku NCY terjebak dan kesulitan kabur. Akhirnya NCY tak berkutik dan ditangkap anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
“Pelaku seorang diri. Dan dia sempat dipukuli warga sekitar,” ungkap Nur Suhud, pada Minggu (30/10/2022).

Beruntung NCY tak sampai babak belur dihajar massa yang masih bisa menahan diri. Warga langsung menyerahkan NCY ke kantor Polsek Semampir Surabaya tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku ini sudah pernah keluar masuk penjara atas kasus pencurian,” kata dia.
Nur Suhud menambahkan, NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 2 tahun 6 bulan di Rutan Medaeng, setelah keluar dari rutan Medaeng NCY melakukan aksi pencurian dan dihukum 1 tahun 6 bulan di Rutan Pamekasan,” kata Nur Suhud.
“Kemudian melakukan pencurian dan ketangkap dihukum 2 tahun di Rutan Probolinggo, pada 2018 silam, mereka dalam kasus yang sama pencurian NCY dihukum selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Jombang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya Iptu Doni menyebut, bahwa satu pelaku yang kita amankan sekarang kami tahan di Mapolsek Semampir Surabaya, beserta barang buktinya, satu tas warna hitam, satu dompet warna pink dan uang tunai 510.000.
“Atas perbuatannya pelaku NCY dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.





