Penjual Nasi Bebek Nyambi dengan Dagangan Bisnis Sabu, Diamankan

SURABAYA – Seorang Laki-laki asal Jalan Plemahan Kedungdoro Surabaya, berinisial AS nekat berbisnis dagangan serbuk haram jenis sabu.

Dagangan sabu itu mulai dilakukan AS setelah merasa hasil jualan nasi bebek tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, bisnis sabunya itu justru mengantarkannya di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.

AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, selain membeli, tersangka AS juga menjual sabu-sabu tersebut.

Kejadian itu bermula pada 6 Oktober 2022 silam.

Dia memesan dari seseorang bernama Kak RI (DPO) yang saat ini dalam pengejaran anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, AS membeli sabu seharga Rp. 3.400.000 ribu, dengan cara bertemu di Jalan Kaliasin Gang Pompa Tegalsari Surabaya.

Daniel mengatakan, pembelian barang sabu itu secara tunai dengan maksud dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan lalu penangkapan di rumah AS,” kata Daniel, pada Selasa (11/10/2022).

Dari penggeledahan di rumah tersebut polisi menemukan 15 poket sabu siap edar, dengan berat keseluruhan 3,78 gram.

“Lalu satu dos box bekas Hp merk INFINIX yang berisikan 2 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 1 bendel plastik klips bekas narkotika jenis sabu dan 6 sekrop,” ucap dia.

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *