Bangkalan – Terkait perkara dana bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Pakis, Kecamatan Konang Bangkalan, di hentikan oleh pihak Reskrim Polres Bangkalan
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Maret 2022 lalu, Musyarofah (Pelapor) mendatangi polres Bangkalan guna melaporkan adanya dugaan pemotongan bansos BPNT yang terjadi di Desanya
menurut AKP Bangkit Kasatreskrim Polres Bangkalan mengatakan, karena tidak memenuhi unsur pidana karena uangnya sudah dikembalikan oleh perangkat desa setempat, selain itu menurutnya berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat hanya ada kelebihan bayar 500 ribu
“Dihentikan karena sudah ada pengembalian uang negara, berdasarkan hasil auditnya hanya ada kelebihan bayar Rp 500 ribu,” kata Bangkit dikutip media Lingkarjatim.com
Kemudian, pelapor merasa kaget hasil dari pihak Polres Bangkalan bahwa perkara yang menimpa dirinya tersebut di hentikan oleh aparat penegak hukum (APH)
Iya (Musyarofah) akan melaporkan ke Polda Jatim atas pemotongan dana bansos BPNT tersebut.
Terpisah, salah satu tokoh agama di Kabupaten Bangkalan berinisial FR mendengar kabar tersebut mengatakan, kami sangat mengapresiasi kinerja pihak Polres Bangkalan
Menurut beliau, “kinerja Polres Bangkalan itu secara profesional dan tidak adanya pilih kasih.” Kata FR kepada media Harianradar.com, Sabtu (08/10) pagi
FR menjelaskan, sebelumnya pihak Polres Bangkalan sudah melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi-saksi di Desa Pakis, Kecamatan Konang ini
“Akan tetapi, terlapor sudah mengembalikan dana negara tersebut berdasarkan dari hasil auditnya.” Tutup beliau
Reporter : Jamaluddin
Editor : UMR





