Bangkalan – Polres Bangkalan kembali menjadwalkan pemanggilan saksi selanjutnya, terkait laporan penebangan puluhan akasia yang terletak di Dusun Tonggur, Desa Sadeh, Kecamatan Galis,
Sebelumnya, saksi pertama di panggil oleh penyidik Polres Bangkalan, Polda Jatim berinisial Hs pada hari selasa (20/09/2022) dan saksi di mintai keterangan kejelasan yang di saksikan saat penebangan puluhan akasia milik orang tuanya oleh seorang perempuan.
Saat dikonfirmasi, saksi berinisial Hs mengatakan, iya, tadi siang kami di panggil oleh pihak penyidik Polres Bangkalan guna di mintai keterangan terkait penebangan puluhan pohon akasia yang diatas tanah setifikat milik orang tua kami.
“Kami sebagai saksi juga menjelaskan dihadapan penyidik, bahwa pohon yang ditebang oleh seorang perempuan tersebut adalah milik orang tua kami, dan tanah tersebut sudah bersertifikat surat hak milik (SHM) atas nama berinisial S.” Kata Hs kepada media Harianradar.com, selasa (20/09) sore
Kemudian, kami di minta oleh pihak penyidik Polres Bangkalan untuk menambah 3 orang saksi lagi
“Secepatnya, akan kami antarkan ke Polres Bangkalan, dan kami sudah siapkan 3 orang saksi lagi.” Jelasnya
Terpisah, pihak pelapor berinisial RM mengatakan, Harapan kami agar lebih jelas kedepannya, mana yang benar dan mana yang salah.
“Kalau seandainya, salah satu ada yang salah, maka tetap melalui proses hukum lebih lanjut.” Tutup pria berinisial RM
Reporter : Jamaluddin