Masih Sudaryanto, pelaku saat melakukan aksi kejahatan mereka keliling untuk mencari sasaran, setelah melihat sepeda motor Honda Beat warna oranye yang terparkir di teras rumah korban.
Selanjutnya, pelaku mengambil dengan cara mendorong sepeda motor tersebut, setelah berhasil motor itu di simpan oleh pelaku dirumahnya untuk dijual.
Sudaryanto membeberkan, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan di tempat kerja Jalan Sutorejo Utara blok XI 09 Surabaya,”Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan Surabaya,” katanya.
Menurut Sudaryanto, pelaku merupakan residivis spesialis curanmor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Pelaku sudah dua kali keluar masuk pada tahun 2008 pelaku ditangkap Polsek Krembangan kasus yang sama curanmor vonis 3 tahun di (LP) Porong,” tambahnya.
Sudaryanto, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat keamanan sepeda motor yang diparkir di rumah masing-masing.
“Jika merasa kendaraan yang diparkir di halaman rumah tidak aman, agar disimpan di tempat yang lebih aman,” pungkasnya.





